JP Radar Nganjuk - Jabatan kepala sekolah identik dengan guru-guru senior yang telah puluhan tahun mengajar dan punya segudang pengalaman.
Namun, kini paradigma itu mulai bergeser.
Pemerintah membuka peluang bagi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk bisa mengisi jabatan kepala sekolah, meskipun baru memiliki pengalaman mengajar selama empat tahun saja.
Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Regulasi tersebut membawa angin segar, terutama bagi guru PPPK yang selama ini merasa peluang mereka untuk naik jabatan terbatas karena status non-PNS.
Sekarang, kesempatan itu terbuka lebih luas dengan tetap mempertimbangkan kelayakan dan kompetensi calon kepala sekolah.
Kapan Guru PPPK Bisa Diangkat Jadi Kepala Sekolah?
Dalam beleid terbaru tersebut, diatur bahwa guru PPPK dapat ditugaskan menjadi kepala sekolah apabila telah memiliki pengalaman mengajar paling sedikit delapan tahun.
Namun, jika di suatu daerah tidak tersedia guru PPPK dengan pengalaman sebanyak itu, pemerintah daerah dapat memberikan dispensasi.
Dalam hal ini, guru PPPK dengan pengalaman minimal empat tahun mengajar bisa diusulkan menjadi kepala sekolah, asalkan memenuhi kriteria lainnya yang telah ditentukan secara nasional.
Ini Deretan Syarat Jadi Kepala Sekolah Versi Terbaru
Tak serta-merta karena masa kerja, guru PPPK juga harus memenuhi beberapa syarat penting untuk bisa menjabat sebagai kepala sekolah, antara lain:
- Memiliki ijazah S-1 atau D-IV dari kampus dan program studi yang terakreditasi.
- Sudah mengantongi sertifikat pendidik yang sesuai dengan jenjang sekolah yang diampu.
- Minimal berpangkat sebagai Guru Ahli Pertama.
- Memiliki nilai kinerja dua tahun terakhir dengan predikat "Baik".
- Pernah menjalankan tugas manajerial minimal dua tahun, baik di sekolah, organisasi pendidikan, maupun komunitas pendidikan.
- Tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin berat maupun sedang.
- Bersih dari proses hukum, tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah divonis sebagai terpidana.
- Berusia maksimal 56 tahun saat ditetapkan sebagai kepala sekolah.
- Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan siap ditempatkan sesuai kebutuhan daerah.
Solusi Kekurangan Kepala Sekolah di Daerah
Kebijakan ini bukan tanpa alasan.
Banyak daerah, terutama yang terpencil atau kekurangan SDM, mengalami kesulitan dalam mencari calon kepala sekolah yang memenuhi syarat masa kerja delapan tahun.
Dalam situasi seperti itu, guru PPPK dengan pengalaman empat tahun bisa menjadi solusi konkret asalkan telah menunjukkan kompetensi yang layak secara profesional dan administratif.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira