JP Radar Nganjuk – Peneraapan aturan ganjil genag (gage) bertujuan untuk menerbitkan lalu lintas di daerah Jakarta dan sekitarnya.
Aturan ini diberlakukan hanya saat hari kerja atau weekdays dan ditidakan saat weekend atau hari libur nasional.
Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Namun, pada hari senin (9/6) apakah aturan ganjil genap masih berlaku?
Menurut SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, hari Jumat (6/9) dan (9/6) merupakan cuti bersama Idul Adha 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, aturan ganjil genap otomatis ditiadakan karena hari libur nasional.
informasi ini juga sesuai pernyataan resmi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui postingan instagram @dishubdkijakarta pada senin (2/6).
“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN.”
Dengan demikian, aturan ganjil genap pada hari Senin (9/6) ditiadakan karena hari libur.
Aturan Ganjil Genap ini akan kembali diberlakukan kembali pada hari Selasa (10/6).
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira