JP Radar Nganjuk - Rumah Sakit Indonesia yang terletak di Belt Lahiya, Gaza Utara, Palestina diserang oleh pihak militer Israel. Junico Siahaan, anggota komisi I DPR RI mengecam keras aksi brutal tersebut, ia menyabutkan bahwa serangan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum humaniter internasional serta asas dasar kemanusiaan.
"Tindakan Israel mencerminkan pelanggaran terhadap hukum internasional dan peran negara-negara yang mengabdi untuk kemanusiaan," ucap Junico kepada wartawan, dikutip dari Jawa Pos pada Senin (9/6).
Akibat dari serangan Israel tersebut, Rumah Sakit Indonesia di Gaza rusak parah dan dipaksa tutup karena terjadi pengepungan dan serangan pada 18 Mei lalu. Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) melaporkan bahwa serangan tentara Israel tidak hanya menargetkan RS Indonesia, tetapi juga Wisma Joserizal yang berlokasi di Belt Lahia.
"Bukan hanya bangunan yang diserang, tapi juga keberadaan Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi solidaritas kemanusiaan lintas batas," tegasnya.
Serangan Israel menyebabkan RS Indonesia mengalami kerusakan struktural dan melemahkan layanan kesehatan. Padahal rumah sakit tersebut adalah hasil dari sumbangan masyarakat Indonesia dan dikelola oleh relawan dari MER-C.
Junico menyebutkan bahwa adanya RS Indonesia di Gaza adalah bukti nyata kepedulian dan komitmen rakyat Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina. RS tersebut selama lebih dari dua minggu terus memberikan layanan di tengah pengepungan tanpa adanya akses air bersih, makanan, dan listrik. Kondisi ini menurutnya menjadikan lokasi RS sebagai zona aman.
Pria yang biasa dipanggil Nico Siahaan ini menekankan bahwa serangan ini bukan hanya sekadar tragedi kemanusiaan biasa, tetapi juga merupakan terencana dan bisa dikategorikan menjadi kejahatan perang. Penyerangan Israel terhadap fasilitas medis merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa.
Nico meminta Pemerintah Indonesia dapat mengambil langkah tegas, seperti mengusahakan dukungan aktif di Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, dan Mahkamah Pidana Internasional untuk melakukan penyelidikan dan tuntutan atas serangan Israel.
"Termasuk menjamin keberlangsungan komunikasi diplomatik dan kemanusiaan dengan para relawan dan jaringan kemanusiaan Indonesia di Gaza," pungkasnya.
Editor : Jauhar Yohanis