Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Prabowo Akan Putuskan Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara Pekan Depan

Diana Yunita Sari • Senin, 16 Juni 2025 | 17:45 WIB
Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (foto: Antara)
Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (foto: Antara)

Polemik sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utars masih menjadi perhatian publik. Permasalahan tersebut terjadi setelah Kementerian dalam Negeri (Kememdagri) mengeluarkan keputusan Nomor 300.22-2138 Tahun 2025.

Keputusan tersebut berisikan tentang menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Singkil, Provinsi Aceh yaitu Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek Pulau Panjang, dan Pulau Mangkir Gadang. Menjadi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. 

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI mengatakan bahwa pihaknya telah mengkomunikasikan hal tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto. 

Berdasarkan keterangan Dasco, diketahui bahwa polemik empat pulau tersebut akan diambil alih oleh Presiden Prabowo untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan pulau serta memberikan solusi terbaik. 

"Dari hasil komunikasi, Presiden yang akan mengambil alih permasalahan batas empat pulau yang menjadi dinamika antara Aceh dan Sumatera Utara" ucap Dasco kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Jawa Pos pada Senin, (16/6).

Tak hanya itu, Dasco juga mengatakan bahwa dari komunikasi tersebut diketahui bahwa Prabowo akan memberikan putusan terkait permasalahan batas pulau pada pekan depan.

"Pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden" pungkasnya. 

Sebelumnya, Safrizal Zakaria Ali, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengatakan bahwa status empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara akan diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (PNR). 

Safrizal membeberkan bahwa penetapan status administrasi empat pulau tersebut sudah melalui proses panjang. Kedua wilayah tersebut sepakat untuk menyerahkan penyelesaian kepada Tim Nasional PNR setelah kurang lebih 20 tahun belum menemukan titik terang. 

"Setelah polemik berulang-ulang maka ada kesepakatan diserahkan ke Tim Pusat Pembakuan Nama Rupabumi" ucap Safrizal kepada wartawan di Gedung Direktorat Jenderak Bina Adwil Kemendagri. 

Menurutnya akan sangat baik jika Gubernur Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dapat bertemu dan membahas solusi terbaik dari permasalahan tersebut. 

Safrizal juga mengatakan bahwa pemerintah pusat akan terus mengupayakan penyelesaian dengan mempertemukan kedua belah pihak. Harapannya adalah dapat ditemukan solusi terbaik dan diterima kedua pihak.

Editor : Jauhar Yohanis
#kemendagri #dpr ri #sufmi dasco ahmad #Provinsi Aceh dan Sumatera Utara #Prabowo Subianto #prabowo #sengketa 4 pulau masuk tapteng