Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Anak di Batam Meninggal Usai Ditolak Rumah Sakit karena Pakai BPJS, Apa Saja yang Tak Ditanggung?

Diana Yunita Sari • Rabu, 18 Juni 2025 | 22:00 WIB
Layanan yang tidak dicover BPJS (foto:shutterstock)
Layanan yang tidak dicover BPJS (foto:shutterstock)

JP Radar Nganjuk- Baru-baru ini media dihebohkan dengan kabar meninggalnya seorang anak di Batam, Kepulauan Riau setelah ditolak perawatan di rumah sakit karena menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Mengapa hal tersebut dapat terjadi dan penyakit apa saja yang tidak bisa menggunakan layanan BPJS?

Dilansir dari situs resmi BPJS, terdapat beberapa penyakit yang tidak tercover layanan BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Berikut adalah 21 jenis penyakit dan keadaan yang tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan

1. Wabah atau kejadian luar biasa: Hal tersebut seperti jika adanya pandemi atau bencana alam. Penanganan hal tersebut biasanya dilakukan oleh pemerintah dan bukan dari BPJS.

2. Perawatan kecantikan dan estetika: Seperti operasi plastik, suntik putih, botox, tanam benang dan lain-lain.

3. Behel dan perawatan gigi

4. Penyakit yang disebabkan tindakan pidana seperti KDRT, Penganiayaan, kekerasan seksual dan lain-lain.

5. Penyakit dan cedera yang dilakukan dengan sengaja seperti percobaan bunuh diri dan self harm

6. Penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan obat atau alkohol

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah seperti tawuran, kebakaran

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan medis kategori percobaan atau eksperimen.

11. Penyakit akibat Pengobatan alternatif dan tradisional

12. Alat kontrasepsi seperti Pil KB, implan, kondom, sterilisasi

13. Bekal kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali darurat.

16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung jaminan kecelakaan kerja atau pihak perusahaan tempat bekerja.

17. Layanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas

18. Pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan,TNI, dan Polri.

19. Pelayanan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Diketahui bahwa AOK, anak berusia 12 tahun asal Batam itu meninggal diduga setelah Rumah Sakit menolak melakukan penanganan karena sebagai peserta BPJS, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa AOK tidak termasuk dalam kondisi darurat, meskipun begitu AOK sempat menjalani penanganan di UGD namun tidak membaik dan keluarga membawanya pulang. 

Editor : Jauhar Yohanis
#bpjs kesehatan #penyakit yang tidak ditanggung bpjs #penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan #batam #layanan BPJS Kesehatan