Setelah 47 tahun penuh tarik ulur, sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya resmi berakhir. Pemerintah pusat memutuskan bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administrasi merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
Keputusan ini mengakhiri babak panjang perselisihan yang bermula sejak akhir dekade 1970-an. Polemik memuncak setelah terbitnya Keputusan Mendagri pada 25 April 2025 yang menetapkan keempat pulau itu masuk wilayah Sumatera Utara. Namun, setelah serangkaian peninjauan, rapat lintas kementerian, hingga verifikasi data historis, pemerintah akhirnya mengesahkan bahwa keempat pulau tersebut sah milik Aceh.
Kronologi Sengketa 4 Pulau dari Masa ke Masa
1978–2002: Akar Sengketa Dimulai
- 1978: Peta Topografi TNI AD mengindikasikan bahwa keempat pulau berada di wilayah Aceh.
- 1988 & 1992: Kesepakatan antara pemerintah daerah Aceh dan Sumut menyatakan batas wilayah mengacu pada Peta TNI AD 1978.
- 2002: Dalam rapat pembahasan batas wilayah, peta TNI AD 1978 kembali dijadikan acuan.
2006–2012: Validasi Nama dan Data Geospasial
- 2006: Dibentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi berdasarkan Perpres No. 112 Tahun 2006.
- 2008–2009: Proses verifikasi dan konfirmasi nama-nama pulau oleh pemerintah Aceh dan Sumut. Keduanya mengklaim nama-nama pulau yang sama, tetapi pada titik koordinat berbeda.
- 2012: Indonesia melaporkan ke PBB bahwa keempat pulau berada di bawah administrasi Sumatera Utara.
Baca Juga: Anak di Batam Meninggal Usai Ditolak Rumah Sakit karena Pakai BPJS, Apa Saja yang Tak Ditanggung?2017–2021: Surat Menyurat dan Keputusan Sementara
- 2017: Pemerintah Aceh kembali menegaskan klaim atas 4 pulau ke Kemendagri.
- 2018–2021: Beberapa surat keberatan dilayangkan Aceh, namun rapat-rapat yang digelar Kemendagri tetap memutuskan bahwa pulau-pulau itu bagian dari Sumatera Utara.
- 2021: Permendagri No. 58 Tahun 2021 terbit, mencantumkan kode wilayah yang masih menempatkan 4 pulau di Sumut.
2022: Proses Verifikasi dan Somasi
- Februari 2022: Aceh dan Sumut menyampaikan pandangan dalam rapat bersama.
- April–Juli 2022: Aceh mengajukan somasi dan keberatan resmi terhadap Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan keempat pulau masuk Sumut.
- Juni 2022: Pemerintah pusat memfasilitasi survei faktual ke empat pulau.
- Juli 2022: Rapat lanjutan dilakukan di Bali, difasilitasi oleh Kemenko Polhukam.
Puncak Sengketa dan Penyelesaian di Tahun 2025
- 25 April 2025: Terbit Kepmendagri No. 3002.2-2138 Tahun 2025, kembali mencantumkan 4 pulau dalam wilayah Sumatera Utara.
- 16 Juni 2025: Arsip dokumen Kepmendagri No. 111 Tahun 1992 ditemukan dan diperiksa kembali di Gedung Arsip Kemendagri.
- 17 Juni 2025: Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut sepakat bahwa keempat pulau menjadi bagian dari Aceh. Kesepakatan ini didasarkan pada:
- Kesepakatan bersama tahun 1992,
- Peta TNI AD 1978,
- Dokumen Kepmendagri No. 111 Tahun 1992.
Isu Bobby Nasution dan Klarifikasi Wamendagri
Di tengah panasnya isu, sempat beredar kabar bahwa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mencoba mencaplok pulau-pulau tersebut. Namun, hal ini dibantah tegas oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Ia menegaskan bahwa konflik ini telah berlangsung jauh sebelum Bobby menjabat. "Prosesnya sudah terjadi sebelum Pak Bobby jadi gubernur," jelas Bima Arya pada 18 Juni 2025.
Mengapa Aceh yang Menang?
Ada beberapa poin krusial yang memperkuat klaim Aceh:
- Data historis peta TNI AD 1978 yang jadi acuan batas wilayah.
- Kesepakatan formal antara pemerintah daerah Aceh dan Sumut tahun 1992.
- Hasil verifikasi lokasi dan koordinat terkini yang menunjukkan lokasi pulau lebih dekat ke wilayah Aceh Singkil.
Penegasan Resmi: Pulau Itu Milik Aceh!
Dengan kesepakatan 17 Juni 2025 yang juga melibatkan lintas kementerian dan lembaga seperti Kemendagri, BIG, serta pemerintah daerah, empat pulau kini resmi dan sah berada di bawah administrasi Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil.
Sengketa yang berlangsung selama hampir setengah abad ini akhirnya menemui titik terang. Keputusan ini bukan hanya soal peta atau wilayah administratif, tapi juga menyangkut identitas daerah dan hak kedaulatan lokal. Kini, Aceh bisa bernapas lega setelah perjuangan panjangnya berbuah hasil. (*)
Editor : Jauhar Yohanis