Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

47 Tahun Sengketa! Akhirnya 4 Pulau Dipastikan Milik Aceh, Ini Fakta Mengejutkannya!

Jauhar Yohanis • Rabu, 18 Juni 2025 | 22:32 WIB

 

4 Pulau jadi senketa Aceh dan Sumatra Utara
4 Pulau jadi senketa Aceh dan Sumatra Utara

Setelah 47 tahun penuh tarik ulur, sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya resmi berakhir. Pemerintah pusat memutuskan bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administrasi merupakan bagian dari Provinsi Aceh.

Keputusan ini mengakhiri babak panjang perselisihan yang bermula sejak akhir dekade 1970-an. Polemik memuncak setelah terbitnya Keputusan Mendagri pada 25 April 2025 yang menetapkan keempat pulau itu masuk wilayah Sumatera Utara. Namun, setelah serangkaian peninjauan, rapat lintas kementerian, hingga verifikasi data historis, pemerintah akhirnya mengesahkan bahwa keempat pulau tersebut sah milik Aceh.

Kronologi Sengketa 4 Pulau dari Masa ke Masa

1978–2002: Akar Sengketa Dimulai

2006–2012: Validasi Nama dan Data Geospasial

Baca Juga: Anak di Batam Meninggal Usai Ditolak Rumah Sakit karena Pakai BPJS, Apa Saja yang Tak Ditanggung?2017–2021: Surat Menyurat dan Keputusan Sementara

2022: Proses Verifikasi dan Somasi

Puncak Sengketa dan Penyelesaian di Tahun 2025

Baca Juga: Tuai Kecaman, Fadli Zon Klarifikasi tentang Peristiwa 1998: Saya Kecam Kekerasan Seksual, Tapi Istilah Harus Hati-Hati

Isu Bobby Nasution dan Klarifikasi Wamendagri

Di tengah panasnya isu, sempat beredar kabar bahwa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mencoba mencaplok pulau-pulau tersebut. Namun, hal ini dibantah tegas oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Ia menegaskan bahwa konflik ini telah berlangsung jauh sebelum Bobby menjabat. "Prosesnya sudah terjadi sebelum Pak Bobby jadi gubernur," jelas Bima Arya pada 18 Juni 2025.

Mengapa Aceh yang Menang?

Ada beberapa poin krusial yang memperkuat klaim Aceh:

Penegasan Resmi: Pulau Itu Milik Aceh!

Dengan kesepakatan 17 Juni 2025 yang juga melibatkan lintas kementerian dan lembaga seperti Kemendagri, BIG, serta pemerintah daerah, empat pulau kini resmi dan sah berada di bawah administrasi Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil.

Sengketa yang berlangsung selama hampir setengah abad ini akhirnya menemui titik terang. Keputusan ini bukan hanya soal peta atau wilayah administratif, tapi juga menyangkut identitas daerah dan hak kedaulatan lokal. Kini, Aceh bisa bernapas lega setelah perjuangan panjangnya berbuah hasil. (*)

 

Editor : Jauhar Yohanis