JP Radar Nganjuk- Aturan baru telah secara resmi diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Aturan tersebut memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja dan jam kerja fleksibel.
Aturan baru tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.
Dilansir dari Jawa Pos, Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB menyatakan bahwa aturan itu dibuat sebagai langkah strategis untuk menciptakan budaya kerja modern dan adaptif di lingkungan birokrasi.
Bahkan, menurut Nanik PNS dengan jam kerja yang fleksibel dapat menjadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin berubah-ubah.
“Peraturan itu diharapkan menjadi wadah regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel dari waktu dan lokasi” ucap Nanik kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Jawa Pos pada Kamis (19/6).
Nanik mengatakan bahwa yang dimaksud fleksibilitas adalah PNS dapat kerja di kantor, rumah, lokasi tertentu, dan mengatur jam kerja sesuai dengan kebutuhan instansi dan jenis tugas yang dikerjakan.
Meskipun begitu, nanik teyap memastikan bahwa adanya fleksibilitas ini tidak boleh mengurangi pelayanan publik dan kualitas pemerintahan.
“Sebaliknya kita harap ASN bisa fokus, adaptif, dan lebih seimbang dalam kehidupan” Ucapnya.
Sementara itu, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB mengharapkan bahwa prinsip fleksibilitas dapat dimaknai dengan paham yang sama bagi seluruh instansi pemerintah.
Apalagi kebijakan ini dalam penerapannya memberi kebebasan dan ruang bagi masing-masing instansi untuk menjalankannya.
“Tidak ada pendekatan satu untuk semua, instansi diberi kebebasan asalkan tetap berorientasi pada kinerja” pungkas Deny
Editor : Jauhar Yohanis