Penonaktifan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari kelas Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dilakukan oleh Menteri Kesehatan Saifullah Yusuf karena para peserta tidak tercatat dalam basis data DTSEN.
Saifullah menuliskan dalam keterangannya mengatakan bahwa dari 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, terdapat 5.090.334 peserta yang datanya tidak tercatat dalam basis data Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Bukan hanya alasan tidak tercatat dalam basis data, sejumlah 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari kelas PBI JKN itu dianggap sudah sejahtera. Dibuktikan dari ground checking atau uji petik dengan total 2.306.943 peserta berada di desil 6-10 di luar kriteria peserta yang layak menerima bantuan.
“Dari pemadanan data yang ada, 7,3 juta peserta tidak terdaftar DTSEN dan sudah dianggap sejahtera” tulis Saifullah dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (24/6).
Meskipun demikian, Saifullah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada perubahan dalam kuota nasional karena dari 7,3 peserta yang dinonaktifkan, kuotanya akan diisi oleh masyarakat kurang mampu yang datanya sudah tercatat di DTSEN.
“Nanti kita akan koordinasi dengan BPS, termasuk keluarga rentan akan dibantu” lanjutnya.
Kementerian Sosial juga terbuka pada pengajuan bila ditemukan para peserta yang statusnya dinonaktifkan itu ternyata masuk kriteria layak mendapatkan bantuan, pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah daerah.
“Jika ternyata ditemukan orang dalam kondisi tidak mampu, atau menderita sakit kronis, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi”
Berkaitan dengan reaktivasi peserta, Saifullah mengatakan bahwa hal itu hanya berlaku untuk peserta yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat tidak mampu, sakit kronis atau katastropik dan berada di kondisi yang dapat mengancam keselamatan. Data calon penerima juga harus dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN selanjutnya.
Usulan pengajuan reaktivasi dapat dilakukan dengan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SINKS-NG), di menu PBI JK kemudian pada Sub menu Reaktivasi. Selain itu, NIK penduduk yang statusnya ‘belum rekam’ haruus terlebih dahulu diproses perekaman di Dukcapil setempat
Editor : Jauhar Yohanis