Tarif ojek online atau ojol akan dilakukan kenaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di tiga zona di Indonesia. besarnya tarif yang naik bervariasi mulai dari 8 persen hingga 15 persen.
Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat memastikan bahwa adanya kenaikan tarif ojek online telah berdasarkan pengkajian yang dilakukan oleh Kemenhub, terutama bagi ojek online motor.
Ia juga mengatakan bahwa kenaikan tarif ojol ditetapkan sebagai tindakan lanjutan Kemenhub yang berhubungan dengan aksi yang dilakukan pada bulan Mei 2025 lalu. Kajian bersifat final, dan akan ada kenaikan sesuai dengan zona yang sudah ditentukan.
“Kami sudah melakukan kajian dan sudah final terutama untuk perubahan tarif roda dua” ungkap Aan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Senin (30/6).
Lebih lajut, Aan mengatakan bahwa kenaikan tarif ojol tergantung pada zona yang telah ditentukan yaitu zona I, zona II, dan zona III. Diketahui kenaikan tarif ojek juga telah dilakukan sebelumnya oleh Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Terdapat 3 hal yang diatur dalam Kepmen tersebut yaitu biaya jasa minimal, tarif jasa batas bawah, dan tarif jasa batas atas. Penyesuaian tarif terhadap 3 hal tersebut telah dikelompokkan ke dalam 3 zona.
Zona I adalah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
- Tarif batas bawah adalah Rp 1.850/km
- Tarif batas atas adalah Rp 2.300/km
- Batas jasa minimal adalah Rp 9.250-Rp 11.500/km.
Zona II termasuk Jabodetabek
- Tarif batas bawah adalaRp 2.600/km
- Tarif batas atas adalah Rp 2.700/km
- Batas jasa minimal adalah Rp 13.000 - Rp 13.500/km
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
- Tarif batas bawah adalah Rp 2.100/km
- Tarif batas atas adalah Rp 2.600/km
- Batas jasa minimal adalah Rp 10.500/km - Rp 13.000/km.