Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Resmi! Kemenhub Naikkan Tarif Ojol Hingga 15 Persen, Cek Zona dan Rinciannya Berikut ini!

Diana Yunita Sari • Rabu, 2 Juli 2025 | 00:45 WIB
Tarif Ojek Online Naik
Tarif Ojek Online Naik

Tarif ojek online atau ojol akan dilakukan kenaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di tiga zona di Indonesia. besarnya tarif yang naik bervariasi mulai dari 8 persen hingga 15 persen.

Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat memastikan bahwa adanya kenaikan tarif ojek online telah berdasarkan pengkajian yang dilakukan oleh Kemenhub, terutama bagi ojek online motor.

Ia juga mengatakan bahwa kenaikan tarif ojol ditetapkan sebagai tindakan lanjutan Kemenhub yang berhubungan dengan aksi yang dilakukan pada bulan Mei 2025 lalu. Kajian bersifat final, dan akan ada kenaikan sesuai dengan zona yang sudah ditentukan.

“Kami sudah melakukan kajian dan sudah final terutama untuk perubahan tarif roda dua” ungkap Aan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Senin (30/6).

Lebih lajut, Aan mengatakan bahwa kenaikan tarif ojol tergantung pada zona yang telah ditentukan yaitu zona I, zona II, dan zona III. Diketahui kenaikan tarif ojek juga telah dilakukan sebelumnya oleh Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Terdapat 3 hal yang diatur dalam Kepmen tersebut yaitu biaya jasa minimal, tarif jasa batas bawah, dan tarif jasa batas atas. Penyesuaian tarif terhadap 3 hal tersebut telah dikelompokkan ke dalam 3 zona.

Zona I adalah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Zona II termasuk Jabodetabek

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Editor : Jauhar Yohanis
#tarif ojek online #kemenhub #ojek online #kementerian perhubungan #Tarif ojol naik #tarif ojol 2025 #Tarif ojek online naik #tarif ojol terbaru