Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Brigadir MN Tewas Usai Pesta di Vila: Ini Fakta Hasil Autopsi dan Penetapan Tersangka

Diana Yunita Sari • Selasa, 8 Juli 2025 | 19:00 WIB
Kronologi kematian Brigadir MN
Kronologi kematian Brigadir MN

JP Radar Nganjuk- Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN), salah satu anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat di kolam renang Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, terus diselidiki oleh Polda NTB. Ia diduga tewas akibat dianiaya dalam pesta yang digelar bersama dua atasan dan dua perempuan pada hari Rabu, (16/4).

Syarif Hidayat, Ditreskrimum Polda NTB dalam konferensi pers menjelaskan kronologi kejadian sebelum Brigadir MN ditemukan tewas, secara rinci seperti berikut.

Pesta Berujung Tragedi

Peristiwa terjadi pada 16 April 2025 malam. Brigadir MN datang bersama Kompol Y, Ipda HC, serta dua perempuan asal Jambi.

Dalam pesta itu korban mengonsumsi zat ilegal yang diduga sebagai ekstasi dan riklona, bersama para tamu lainnya. Kelima orang tersebut bersenang-senang hingga malam sebelum Brigadir MN ditemukan tewas.

Korban Ditemukan Tewas

Rentang waktu pembunuhan Brigadir MN berdasarkan hasil penyidikan terjadi antara pukul 20.00sampai 21.00 WITA.

Korban diduga mencoba merayu salah satu dari perempuan saat mereka berlima berendam di kolam. Tak lama setelahnya, ia ditemukan tewas di dasar kolam.

Hasil autopsi menunjukkan luka memar di kepala, tubuh, dan patah pada tulang lidah menjadi indikasi kuat adanya kekerasan berupa pencekikan.

“Almarhum mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka” ungkap Syarif kepada wartawan dalam Konferensi Pers. 

Hasil Forensik dan Dugaan Kekerasan

Dokter forensik dari Universitas Mataram menyatakan korban masih hidup saat masuk ke dalam air, namun dalam kondisi pingsan akibat dicekik berdasarkan patah tulang lidah.

Pemeriksaan juga menemukan cairan kolam di paru dan ginjal korban, memperkuat dugaan korban tenggelam setelah kehilangan kesadaran.

Selain itu, berdasarkan otopsi ditemukan juga beberapa luka-luka di jenazah almarhum yang tersebar di punggung, kaki, tengkuk, dan kepala. Luka berupa luka lecet tergerus, memar, dan robek.

Tiga Tersangka Ditetapkan

Setelah pemeriksaan terhadap 18 saksi dan hasil lie detector, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu Kompol Y, Ipda HC, dan perempuan berinisial M. Ketiga tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pelaku Utama Masih Misterius

Meski telah ada tersangka, polisi belum mengungkap siapa pelaku utama kekerasan terhadap Nurhadi. Ketiganya belum mengakui peran masing-masing.

Sementara itu, Kompol Y dan Ipda HC yang merupakan dua atasan korban telah diberhentikan secara tidak hormat sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

 

Editor : Jauhar Yohanis
#gili trawangan lombok #hasil otopsi #Brigadir Muhammad Nurhadi #pembunuhan polisi #polda ntb