Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Viral! Mobil Damkar Dorong Mobil Merah yang Tak Mau Menepi di Balikpapan, Warganet Turut Mendukung!

Diana Yunita Sari • Selasa, 15 Juli 2025 | 02:44 WIB
Damkar tabrak mobil yang tak mau minggir
Damkar tabrak mobil yang tak mau minggir

Sebuah video baru-baru ini viral di media sosial, video tersebut memperlihatkan aksi mobil pemadam kebakaran (damkar) di Balikpapan yang terpaksa mendorong sebuah mobil berwarna merah karena tak mau memberi jalan saat terjadi kebakaran. Insiden tersebut terjadi di kawasan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam rekaman, terlihat mobil damkar membunyikan sirene, klakson, bahkan petugas berteriak dari atas kendaraan meminta jalan. Namun, pengemudi mobil merah yang diduga dikendarai seorang ibu-ibu justru tetap melaju pelan dan tidak mau menepi.

Karena waktu sangat mendesak untuk memadamkan api, petugas akhirnya memutuskan untuk mendorong perlahan mobil tersebut agar segera menyingkir. Aksi itu pun menuai berbagai reaksi warganet, sebagian besar mendukung langkah tegas petugas.

Pihak damkar melalui akun Instagram @bangdjuned memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Dalam unggahannya, dijelaskan bahwa petugas sudah berupaya maksimal meminta jalan dengan sirene, klakson, dan teriakan, tetapi tidak dihiraukan.

“Itu unit mobil saya dari Damkar Balikpapan Utara. Kami sudah nyalakan sirene, klakson, anggota juga teriak-teriak, tapi mobil di depan tetap lambat dan tidak mau minggir,” tulis akun tersebut.

Petugas juga merasa heran, sebab jika memang sulit menepi karena banyak motor parkir, seharusnya mobil itu bisa melaju lebih cepat agar damkar bisa lewat.

Banyak warganet menilai tindakan damkar sudah tepat karena menyangkut keselamatan banyak orang dan upaya mencegah kerugian yang lebih besar.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu mendahulukan kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa setiap pengguna jalan wajib memberi jalan kepada kendaraan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan dan penyelamatan, kendaraan tersebut termasuk Pemadam Kebakaran dan Ambulance.

Editor : Miko
#pemadam kebakaran #Pemadam kebakaran Balikpapan #llaj #pemadam kebakaran (damkar) #damkar balikpapan #UU No 22 Tahun 2009