Tim-9 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mendorong lahirnya regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang penggunaan sound horeg.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak kebisingan berlebihan yang dinilai meresahkan masyarakat dan bahkan bisa dihukumi haram oleh MUI Jatim.
Dilansir dari Antara, KH Balya Firjaun Barlaman salah satu anggota Tim-9 PWNU Jatim, menegaskan bahwa hukum penggunaan sound horeg bisa saja mubah (boleh) ataupun haram.
Hal ini tergantung apakah penggunaan sound tersebut menimbulkan mudharat atau kerusakan di lingkungan sekitar.
“Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah/boleh”
Menurutnya, jika volume suara melewati batas yang sudah diatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yakni 135 desibel, maka bisa berdampak pada kesehatan, seperti mengganggu bayi, lansia, hingga penderita penyakit jantung.
"Kalau sudah merusak kesehatan dan lingkungan, bisa menjadi haram," kata Gus Firjaun usai rapat Tim-9 di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa.
Tim-9 pun menilai perlunya Pergub agar penggunaan sound horeg lebih terkontrol. Apalagi selama ini polisi kesulitan bertindak karena ketiadaan aturan khusus yang mengikat. Regulasi ini nantinya akan mengatur izin penggunaan sound horeg melalui koordinasi dengan pihak kepolisian.
Sementara itu, KH Ma'ruf Khozin, anggota Tim-9 sekaligus Ketua Satgas Aswaja Center, menambahkan PWNU Jatim tidak serta-merta menyatakan penggunaan sound horeg haram. Status hukumnya disesuaikan dengan pelaksanaan regulasi pemerintah.
Ia menyebut, dulu sound horeg hanya digunakan untuk konser musik di lapangan terbuka. Namun kini marak digunakan berkeliling kampung dengan truk atau pick up, sehingga menimbulkan keresahan.
Tim-9 PWNU Jatim sendiri diketuai KH Abd Matin Djawahir dan sekretaris KH Azhar Shofwan, dengan anggota lainnya seperti Prof. Ali Maschan Moesa, KH Azaim, KH Ma’ruf Khozin, KH Balya Firjaun, KH Adib Sholahuddin Anwar, KH Wafiyul Ahdi, dan Dr. Hardadi Erlangga.
Editor : Jauhar Yohanis