Fatwa haram terkait penggunaan Sound Horeg resmi dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Larangan tersebut karena sound horeg yang memiliki sistem volume audio tinggi dianggap meresahkan bagi masyarakat dan melanggar norma syariat agama.
Sholihin Hasan, selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim mengatakan bahwa horeg berasal dari istilah dalam Bahasa Jawa yang berarti ‘bergetar’, hal tersebut mengacu pada suara yang dikeluarkan oleh sound ini memiliki kebisingan tinggi bahkan bisa mencapai 120-135 desibel.
Angka tersebut jau berada di atas ambang batas aman yang ditetapkan oleh organisasi World Health Organization (WHO) yaitu batas aman suara yang bisa didengar manusia adalah 85 desibel dalam rentng waktu 8 jam.
“Penggunaan sound horeg yang melebihi batas wajar, membahayakan kesehatan, dan menimbulkan perilaku yang tidak sesuai syariat hukumnya haram” ujar Sholihin dikutip dari Jawa Pos pada Kamis (17/7).
Setelah fatwa haram oleh MUI diterbitkan, ternyata tak lantas membuat para penggemar sound horeg berhenti melakukan kegiatan menyetel lagu menggunakan sound besar berkeliling kampung.
Baru-baru ini, beredar sebuah video yang menampilkan para penggemar sound horeg yang berkeliling dengan sound besar yang dipasang banner berlogo halal di alat tersebut.
Aksi memasang logo halal di sound horeg diduga sebagai bentuk protes dan perlawanan terkait MUI yang menerbitkan fatwa haram. Sontak video tersebut menjadi viral dan banjir komentar oleh warganet.
Salah satunya adalah sebuah video yang diunggah oleh akun instagram @lambe_turah yang hingga saat ini mencapai lebih dari 1300 komentar, beberapa di antaranya sebagai berikut.
“Yang bisa menghentikan mereka adalah masyarakat mereka sendiri, bukan MUI ataupun komentar dari warga lain. Itu hiburan untuk mereka, bahkan ada yang nyawer sebagai bentuk support” ucap akun @portalpageant.id
“itu telinga ga sakit apa ya di depan sound-nya gitu” ucap akun @viviagustiyani
“mumpung sudah ada cap halal, abis keliling langsung dimakan aja bang speakernya” ucap ciputrapopitod
Baca Juga: Sound Horeg Diharamkan, Pakar Kesehatan Ini Ungkap Bahaya Serius Suara Bising bagi Pendengaran
Editor : Jauhar Yohanis