JP Radar Nganjuk - Polemik panjang dualisme di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya mencapai titik akhir. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi mencabut pengesahan badan hukum yang sebelumnya dimiliki kubu Moerdjoko CS.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, atas nama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Surat bertanggal 1 Juli 2025 itu membatalkan SK Menkumham Nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022 yang berdasarkan Akta Nomor 118 tertanggal 25 Januari 2022.
Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan SK baru bernomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 yang secara sah mengesahkan kepengurusan PSHT di bawah Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc. Keputusan ini didasarkan pada serangkaian putusan pengadilan yang telah mengakui keabsahan kepengurusan tersebut.
Surat pengesahan terbaru ini juga mencatat bahwa PSHT berkedudukan di Kota Madiun, sesuai Akta Nomor 02 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat oleh notaris Raden Reina Raf’aldini, SH.
Menanggapi hal ini, Muhammad Taufiq menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menkumham Supratman Andi Agtas, yang dianggap telah membuka kembali ruang bagi PSHT untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
Dengan pengakuan resmi ini, segala bentuk klaim dari pihak lain terhadap nama, atribut, dan simbol PSHT dinyatakan tidak sah, sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Editor : Miko