Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menegaskan bahwa pencatatan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah syarat mutlak untuk menerima berbagai bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga PBI-JKN atau bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Pada tahun anggaran 2025, proses penyaluran bansos tetap berlanjut dengan skema verifikasi silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Tujuannya adalah untuk memastikan distribusi bansos tepat sasaran dan diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Berikut adalah syarat pendaftaran DTKS
Syarat Pendaftaran DTKS:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif
- Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan yang tidak diperbolehkan bersamaan
Dua Cara Daftar DTKS: Online dan Offline
Online melalui Aplikasi “Cek Bansos”:
- Unduh aplikasi di Play Store
- Buat akun baru dengan data lengkap dan unggah e-KTP serta swafoto
- Setelah verifikasi email, login dan ajukan usulan bantuan sesuai kebutuhan
Offline lewat Kelurahan atau Desa:
- Bawa KTP dan KK asli ke kantor desa/kelurahan
- Proses musyawarah desa digelar untuk menentukan calon penerima
- Hasilnya diajukan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi, termasuk survei lapangan
Cek Status Pendaftaran:
Masyarakat dapat mengecek apakah terdaftar di DTKS melalui:
- Aplikasi “Cek Bansos”
- Situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
Cukup isi data wilayah, nama, dan kode captcha untuk mengetahui status dan jenis bansos.
Catatan Penting:
Verifikasi akan dilakukan berlapis oleh petugas, dari level desa hingga Kemensos. Proses ini disahkan oleh gubernur dan menteri. Pendaftaran DTKS disarankan dilakukan setiap bulan, umumnya antara tanggal 15–25. Warga diimbau rutin memantau info terbaru melalui kanal resmi pemerintah.
Bagi masyarakat yang merasa layak namun belum masuk DTKS, segera lakukan pendaftaran. Proses ini menjadi dasar validasi agar bansos benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan.
Editor : Jauhar Yohanis