Belakangan, media sosial tengah diramaikan isu soal uang amplop di acara kondangan bakal dikenai pajak oleh pemerintah. Kabar ini langsung menyita perhatian publik dan menuai beragam reaksi, terutama di jagat maya.
Berbagai kritikan pedas disampaikan masyarakat di media sosial terkait kebijakan tersebut. Akan tetapi, benarkah pemerintah akan memungut pajak dari uang yang diberikan saat hajatan?
Menanggapi kabar tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara melalui pernyataan resmi. DJP menegaskan, bahwa informasi mengenai amplop kondangan akan dikenai pajak adalah tidak benar.
Rosmauli Simbolon, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, pada hari Kamis 24 Juli mengatakan bahwa terdapat aturan baru yang mengatur tentang pajak penghasilan dari tambahan ekonomi, yaitu ketika Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur adanya objek pajak dalam hadiah atau pemberian uang.
Akan tetapi, aturan tersebut tidak bisa diberlakukan pada semua situasi termasuk untuk pemberian secara pribadi seperti amplop hajatan.
“Kalau sifatnya pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau usaha, maka itu bukan objek pajak,” jelasnya melalui pernyataan resmi.
DJP pun memastikan tidak pernah melakukan pemungutan langsung dalam acara keluarga atau hajatan, apalagi memantau isi amplop kondangan.
“Tidak ada kebijakan baru yang memungut pajak dari amplop kondangan, baik yang diberikan langsung maupun lewat transfer digital,” tegasnya,
Isu ini mencuat setelah pernyataan Anggota DPR RI Mufti Anam dalam rapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara beberapa waktu lalu.
Dalam forum itu, Mufti menyinggung keresahan masyarakat soal pajak terhadap pekerja digital hingga menyebut soal potensi pajak amplop kondangan. Potongan videonya kemudian viral dan memicu kesalahpahaman.
DJP kembali menegaska bahwa Indonesia menganut sistem self-assessment, di mana pelaporan penghasilan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.
Baca Juga: Keren! Logo HUT ke-80 RI Ternyata Dipilih dari 245 Desain, Ini yang Membuatnya Menang
Editor : Jauhar Yohanis