Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Apakah Anda Termasuk Orang Miskin? Ini Kriteria Menurut BPS

Diana Yunita Sari • Senin, 28 Juli 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi masyarakat miskin
Ilustrasi masyarakat miskin

Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi menetapkan bahwa  bagi warga Indonesia dengan pengeluaran bulanan di atas Rp609.190 kini tidak tergolong dalam masyarakat miskin.

Angka ini merupakan garis kemiskinan nasional terbaru berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada Maret 2025. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,34 persen dibandingkan dengan posisi pada September 2024.

Dilansir dari Jawa Pos, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menjelaskan bahwa seseorang dikategorikan miskin apabila pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek Bansos PKH Juli 2025: Dari Situs Resmi hingga Aplikasi

Dalam Susenas Maret 2025 juga ditetapkan perbedaan garis kemiskinan antara perkotaan dan pedesaan. Batas minimum pengeluaran untuk penduduk kota adalah Rp629.561 per bulan, sedangkan untuk penduduk desa Rp580.349 per bulan.

"Penduduk yang dianggap miskin adalah ketika pengeluarannya berada di bawah ambang batas kemiskinan," ungkap Ateng dikutip pada Senin (28/7).

Survei ini dilakukan pada Februari 2025 dengan total responden sebanyak 345.000 rumah tangga yang tersebar di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Komponen makanan masih menjadi penentu terbesar dalam garis kemiskinan, yaitu sebesar Rp454.299 atau sekitar 74,58 persen dari total. Sisanya, sebesar Rp154.861 atau 25,42 persen berasal dari pengeluaran non-makanan.

Baca Juga: Heboh! Skandal Oplosan Beras Rugikan Negara hingga Rp100 Triliun, Apa Tindakan Pemerintah?

Komoditas yang paling besar kontribusinya terhadap garis kemiskinan adalah beras, dengan proporsi 21,06 persen di perkotaan dan 24,91 persen di pedesaan. Diikuti oleh rokok kretek filter sebesar 10,72 persen di kota dan 9,99 persen di desa.

Telur ayam ras menyumbang 4,50 persen di kota dan 3,62 persen di desa. Daging ayam ras menyumbang 4,22 persen di kota dan 2,98 persen di desa.

Komoditas lain seperti mi instan, kopi bubuk dan kopi instan juga berpengaruh. Dari sisi non-makanan, kontribusi terbesar berasal dari tempat tinggal (9,11 persen di kota dan 8,99 persen di desa), bensin (sekitar 3 persen), serta listrik (2,58 persen di kota dan 1,52 persen di desa).

Baca Juga: Ramai Isu Pajak Amplop Kondangan, Ini Daftar Resmi Penghasilan yang Kena PPh Menurut DJP!

Editor : Jauhar Yohanis
#kategori miskin #bps #masyarakat miskin #Ateng Hartono #BPS Badan Pusat Statistik #badan pusat statistik #Susenas