Masyarakat yang memiliki tabungan di rekening bank namun tidak melakukan transaksi 3 bulan harus siap-siap, karena rekening tidak aktif atau dormant akan diblokir oleh PPATK. Hal tersebut disampaikan melalui unggahan resmi di akun instagram @ppatk_indonesia, pada Kamis (24/7).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengambil langkah tegas terhadap rekening nasabah bank yang tidak aktif dan tidak ada aktivitas transaksi. Kebijakan tersebut diambil merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tujuannya adalah untuk menjaga integritas sistem keuangan serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti perjudian online, penipuan, atau tindak pidana narkotika.
PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap aman meskipun rekening diblokir sementara. Jenis rekening yang tergolong dormant antara lain tabungan dan giro, baik dalam rupiah maupun valuta asing, yang tidak menunjukkan transaksi aktif dalam rentang waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan bank masing-masing.
Nasabah yang rekeningnya diblokir dapat mengajukan proses aktivasi kembali melalui bank cabang masing-masing dengan mengikuti prosedur yang diberikan oleh perbankan. Nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.
Selama proses berlangsung, nasabah disarankan untuk memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor cabang bank terkait. PPATK juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.
Sebagai catatan, sepanjang 2024, PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening terlibat jual beli ilegal yang digunakan untuk mendukung aktivitas kriminal. Rekening dormant yang dikuasai pihak ketiga menjadi salah satu celah rawan dalam sistem perbankan yang kini sedang dibenahi.
Editor : Jauhar Yohanis