Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk melindungi sistem keuangan nasional. Dalam pernyataan resminya di Jakarta, PPATK menyampaikan bahwa penghentian sementara terhadap rekening dormant bertujuan mencegah penyalahgunaan untuk aktivitas kriminal seperti pencucian uang, penipuan, hingga perjudian online.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, mulai dari 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Jenis rekening ini bisa berupa tabungan maupun giro, baik dalam rupiah maupun mata uang asing.
Akan tetapi, banyak masyarakat yang khawatir tabungan yang tersimpan di bank akan hilang. Berikut adalah cara agar rekening tidak terblokir dan cara aktivasi kembali.
Agar Rekening Tidak Diblokir
Dilansir dari Antara, Salah satu cara yang dapat dilakukan agar rekening tidak terblokir adalah melakukan transaksi. Nasabah diimbau untuk tetap melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Jika rekening tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama, sekitar 3-12 bulan maka akan berisiko dibekukan sementara oleh pihak bank atas permintaan PPATK.
Jika Sudah Terlanjur Terblokir
Bila rekening Anda sudah dinyatakan dormant dan diblokir, tidak perlu panik. Nasabah cukup menghubungi bank terkait atau PPATK untuk melakukan klarifikasi dan pengajuan reaktivasi. Pemblokiran bersifat sementara, dan proses aktivasi bisa dilakukan dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
PPATK juga menegaskan bahwa dana dalam rekening tetap aman. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas saldo yang dimiliki dan tidak akan kehilangan uang mereka.
Waspadai Penyalahgunaan Rekening
Selama 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk aktivitas ilegal seperti deposit perjudian online, penipuan daring, hingga perdagangan narkotika. Banyak di antaranya merupakan rekening dormant yang dijual atau disewakan ke pihak ketiga.
PPATK mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan akses rekening kepada orang lain, karena bila terbukti digunakan dalam tindak kejahatan, pemilik rekening bisa ikut terjerat hukum.
Editor : Jauhar Yohanis