JP Radar Nganjuk - Pemerintah kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi Guru Sekolah Rakyat Tahap II tahun 2025.
Program ini ditujukan bagi para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang siap ditempatkan di sekolah-sekolah berasrama binaan Kementerian Sosial (Kemensos) di berbagai daerah.
Rekrutmen ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemensos, Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kemendikbudristek.
Tahun ini, tersedia sebanyak 853 formasi untuk guru ASN yang akan ditempatkan di 59 lokasi Sekolah Rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Fenomena Guru Gugat Cerai Usai SK PPPK, Ternyata Segini Gaji ASN Tahun 2025
Syarat Umum Pendaftaran
Peserta yang ingin melamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) usia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun.
-
Memiliki ijazah S1/D4 dan sertifikat PPG Prajabatan atau Calon Guru.
-
Tidak sedang menjadi PNS/PPPK/TNI/Polri dan bukan anggota partai politik.
-
Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba.
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah penugasan Sekolah Rakyat.
-
Menguasai bahasa Inggris aktif dan memiliki IPK minimal 3,00.
Baca Juga: Heboh! Baru Diangkat Jadi Guru PPPK, RW Ditolak Warga Gara-Gara Video Asusila Beredar
Jadwal Rekrutmen Tahap II PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
Berikut adalah jadwal resmi proses seleksi:
-
30 Juli 2025: Penetapan formasi
-
31 Juli – 1 Agustus 2025: Konfirmasi kesediaan oleh calon peserta
-
2 Agustus 2025: Penyerahan data ke BKN
-
3 Agustus 2025: Pengumuman calon terpilih oleh Kemensos
-
5–7 Agustus 2025: Seleksi Kompetensi Tambahan
-
8–9 Agustus 2025: Pengolahan hasil seleksi
-
10 Agustus 2025: Penyerahan hasil ke BKN
-
11–12 Agustus 2025: Pengolahan akhir oleh BKN
-
13 Agustus 2025: Pengumuman kelulusan akhir
Calon guru diwajibkan melakukan konfirmasi kesediaan di portal SSCASN.
Jika tidak menyatakan bersedia, peserta dianggap gugur secara otomatis.
Komitmen Pengabdian
Peserta yang lolos seleksi akan ditugaskan di sekolah berasrama milik Kemensos yang memberikan pendidikan kepada anak-anak kurang mampu, terlantar, atau berasal dari wilayah terpencil.
Pemerintah berharap program ini dapat memperluas akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bagi peserta yang lolos, status PPPK akan langsung berlaku, lengkap dengan gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira