JP Radar Nganjuk - Pemilik usaha seperti restoran, kafe, hotel, salon, gym, dan lainnya kini harus lebih berhati-hati saat memutar musik di tempat umum.
Tidak bisa asal pasang lagu dari YouTube atau Spotify, karena pemerintah telah menetapkan aturan tegas soal pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta.
Musik yang diputar di ruang publik dianggap memberikan nilai tambah dan kenyamanan bagi pelanggan. Karena itu, penggunaannya untuk tujuan komersial wajib disertai pembayaran royalti secara resmi.
Aturan ini tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Semua pelaku usaha yang memutar musik wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca Juga: Royalti Lagu Jadi Polemik: Pernyataan Charly Van Houten Undang Pro-Kontra di Kalangan Netizen
Berapa Tarif Royalti Musik?
Besarnya tarif berbeda tergantung jenis dan ukuran usaha. Contohnya:
-
Restoran dan kafe: Rp60.000 per kursi per tahun
-
Pub, bar, dan bistro: Rp180.000 per meter persegi per tahun
-
Diskotek dan klub malam: hingga Rp250.000 per meter persegi per tahun
Pembayaran dilakukan setidaknya sekali dalam setahun, dan bisa diurus secara online lewat situs LMKN.
UMKM Dapat Keringanan
Usaha mikro, kecil, dan menengah bisa mendapatkan tarif khusus, bahkan pembebasan royalti. Ini demi mendukung perkembangan UMKM tanpa mengabaikan hak para musisi.
Baca Juga: Bukan Hanya Vidi Aldiano, Inilah 5 Artis Indonesia yang Pernah Terjerat Kasus Royalti Lagu
Kalau Bandel, Siap-Siap Kena Sanksi!
Menggunakan lagu tanpa izin bisa berujung tuntutan hukum. Contohnya, pengelola karaoke yang digugat hingga harus membayar ganti rugi Rp15,8 juta akibat melanggar aturan royalti.
Pemerintah kini serius menegakkan perlindungan hak cipta. Jadi, memutar lagu sembarangan di tempat usaha? Siap-siap kena denda!
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira