JP Radar Nganjuk - Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi fenomena maraknya sejumlah perempuan yang melakukan gugatan cerai setelah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dilansir dari Jawa Pos, Zudan menyebut saat ini BKN tengah menelusuri fenomena tersebut.
“Ini sedang kami dalami,” ujarnya, dikutip dari Jawa Pos pada Rabu (13/8).
Menurut Zudan, langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti gugatan cerai tersebut. Apakah benar karena dipicu oleh pengangkatan sebagai PPPK atau justru sudah ada persoalan rumah tangga sebelumnya.
Hingga kini, BKN belum memiliki data resmi terkait jumlah abdi negara yang menggugat cerai. Proses pendataan dan penelusuran masih berlangsung. Jika hasil pendalaman sudah terkumpul, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemda, Korpri, hingga Kementerian Agama. Termasuk mempertimbangkan pendampingan dan konseling bila diperlukan.
"Akan kami kolaborasikan bersama Pemda, Korpri, hingga Kemenag," ungkapnya.
Diketahui, Fenomena gugatan cerai ramai terjadi di sejumlah daerah, seperti Cianjur (Jawa Barat), Blitar (Jawa Timur), hingga Banten. Di Cianjur, misalnya, tercatat 30 PPPK mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK pengangkatan, dan 12 lainnya sudah memasuki tahap akhir proses perceraian.
Sementara di Banten, sekitar 50 guru PPPK mayoritas perempuan melayangkan gugatan cerai ke Kemenag. Alasannya bervariasi, mulai dari masalah ekonomi hingga perselingkuhan.
Editor : Jauhar Yohanis