Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebuah dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) bagi bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kasus tersebut mengemuka lantaran ditemukan pengurangan kandungan gizi dalam produk yang seharusnya menjadi upaya pencegahan stunting.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyebutkan bahwa terdapat makanan tambahan seperti biskuit dan premiks yang diduga sengaja kualitas gizinya diturunkan.
“Biskuit ini nutrisinya dikurangi, kandungan gula dan tepungnya lebih banyak, sementara premiksnya juga dikurangi,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara pada Kamis (14/8).
Menurut Asep, kondisi tersebut merugikan masyarakat. Padahal, bantuan itu ditujukan untuk ibu hamil yang perlu asupan gizi seimbang dan anak-anak dengan kondisi stunting.
“Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Hanya tepung dan gula. Itu tidak memberi dampak positif bagi perkembangan anak maupun kesehatan ibu hamil. Akibatnya, yang stunting tetap stunting, dan ibu hamil tetap rentan sakit,” tegasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPK resmi mengumumkan akan melakukan penyelidikan perkara ini pada 17 Juli 2025. Berdasarkan temuan awal, dugaan korupsi berlangsung dalam rentang 2016 hingga 2020. Kasus ini terkait dengan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Kemenkes, bagian dari strategi nasional menanggulangi masalah gizi pada bayi, balita, dan ibu hamil.
Program PMT sejatinya dirancang untuk menekan angka stunting di Indonesia, yang menurut berbagai laporan masih berada pada tingkat mengkhawatirkan. Namun, dugaan manipulasi gizi dalam produk tersebut justru berpotensi memperburuk kondisi kesehatan masyarakat yang menjadi sasaran program.
Editor : Jauhar Yohanis