Setelah konflik pajak di Pati, warga Kota Mojokerto juga mengeluhkan hal yang sama, yaitu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai memberatkan. Lonjakan tarif yang terjadi dalam dua tahun terakhir dianggap tidak wajar, apalagi tanpa pemberitahuan resmi dari pihak kelurahan maupun Pemkot Mojokerto.
Dilansir dari Radar Mojokerto, Syahyu, warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, menceritakan bahwa sejak 2019 hingga 2023 nominal PBB-P2 miliknya stagnan di angka Rp110.144. Namun, pada 2024 jumlahnya melonjak menjadi Rp133.728. Tahun ini, ia kembali terkejut karena tagihan naik lagi menjadi Rp146.323.
“Langsung naik 23 ribu tahun lalu, sekarang naik lagi. Nggak tahu dasarnya apa,” ujarnya, dikutip dari Radar Mojokerto pada Kamis (14/8). Ia juga menyesalkan tak adanya pemberitahuan resmi terkait kenaikan tersebut.
Bukan hanya Syahyu, kenaikan jauh lebih signifikan dialami oleh Bambang, warga Lingkungan Kemasan, Kelurahan Blooto. Bambang menjelaskan bahwa Pada 2023, PBB-P2 yang ia bayarkan hanya sekitar Rp60 ribu.
Namun, pada 2024 naik drastis menjadi Rp222.686 untuk objek pajak tanah seluas 206 meter persegi dan bangunan 55 meter persegi. Karena keberatan, ia sempat mengajukan keringanan dan mendapat potongan Rp55.671, sehingga hanya membayar Rp167 ribu. Meski sudah sempat dipotong, pada 2025 tagihan kembali melonjak hingga Rp311.771.
“Kalau naik segitu kan nggak wajar. Ini mencekik masyarakat,” tegasnya.
Meskipun keberatan, Bambang tetap melunasi pajak tahun ini demi memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Namun, ia menyebut rata-rata warga di Lingkungan Kemasan juga mengeluh dengan kondisi serupa.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto, Riyanto, saat dikonfirmasi memilih irit bicara. Ia enggan menjelaskan alasan di balik kenaikan tarif PBB-P2. “Tidak komentar,” ujarnya singkat.
Editor : Jauhar Yohanis