Komisi II DPR RI ikut menanggapi rencana DPRD Kabupaten Pati memakzulkan Bupati Sudewo terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.
Rencana itu muncul setelah DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang menuai protes warga.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai langkah tersebut terlalu tergesa-gesa. Ia menekankan Sudewo yang baru menjabat sebulan sejak dilantik pada Juli lalu, seharusnya diberi ruang untuk memperbaiki kebijakan yang dinilai bermasalah.
“Tidak harus sampai mengeluarkan hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan. Mestinya masih diberi kesempatan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/8).
Sebagai solusi, Rifqi menyarankan DPRD Pati cukup memaksimalkan fungsi pengawasan untuk mengoreksi kebijakan. Dengan begitu, pemerintah kabupaten dan DPRD dapat saling mengawasi dan bekerja sama merumuskan kebijakan yang lebih pro rakyat.
Rifqi juga mengingatkan kepala daerah untuk mengutamakan kesejahteraan masyarakat serta menjaga komunikasi publik.
Menurutnya, demonstrasi yang terjadi pada Rabu (13/8) merupakan bentuk penyampaian aspirasi warga yang merasa tidak dilibatkan atau kurang mendapatkan penjelasan dari pemerintah daerah.
“Apapun kebijakan yang diambil sedapat mungkin dilakukan secara transparan dan akuntabel kepada rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Pati, Sudewo, menegaskan tidak mudah memakzulkan kepala daerah. Menurutnya, ada prosedur hukum dan administrasi yang harus ditempuh sesuai mekanisme perundang-undangan.
“Saya dipilih rakyat secara konstitusional dan demokratis, sehingga tidak bisa berhenti hanya karena tuntutan tersebut,” kata Sudewo dalam konferensi pers usai aksi demonstrasi.
Editor : Jauhar Yohanis