JP RADAR NGANJUK – Polda Jawa Timur menegaskan akan menindak tegas pelanggaran aturan penggunaan sound system berdaya besar atau sound horeg di wilayah Jatim. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Pemprov Jatim, Polda Jatim, dan Kodam V/Brawijaya.
Dilansir Jawa Pos, ada tiga SE yang menjadi acuan, yakni Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025. Aturan ini mengatur penggunaan sound system di masyarakat agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Surat edaran ini menjadi pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (15/8).
Aturan tersebut memiliki 13 dasar hukum dan memuat empat poin utama: pembatasan tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pembawa sound, waktu dan tempat penggunaan, serta rute pergerakan kendaraan sound horeg. Termasuk pengaturan saat digunakan di kegiatan sosial.
| INFORMASI PENDAFTARAN KOMPETISI KOMPETENSI AKADEMIK 2025 Apa itu kompetisi kompetensi akademik? Baca di sini Daftar di link berikut: https://rkomnibus.com/ Contac person: 0813-3563-2111 (heri) |
Batas maksimal kebisingan sound system statis adalah 120 desibel, sedangkan untuk yang berpindah tempat seperti konvoi, hanya 85 desibel. Kendaraan pembawa sound system juga wajib uji kelayakan (KIR).
Jika melanggar hingga memicu gangguan ketertiban atau tindak pidana, polisi akan menghentikan paksa dan penyelenggara diminta bertanggung jawab. “Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang menimbulkan keresahan atau melanggar norma hukum,” tegas Jules.
Polda Jatim menegaskan hiburan dan kegiatan sosial tetap boleh digelar, asalkan tertib dan menghormati hak warga lain.
Editor : Miko