Postur anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 kembali menuai kritik tajam. Meski secara nominal terlihat besar, yakni Rp 757,8 triliun atau 20 persen dari belanja negara sebagaimana amanat UUD 1945, namun hampir separuhnya justru dialokasikan untuk program makan bergizi gratis (MBG).
Dilansir dari Jawa Pos, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan bahwa dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp 335 triliun atau 44 persen diarahkan ke program MBG. Sementara dana yang benar-benar menyentuh sekolah dan perguruan tinggi hanya sekitar Rp 150 triliun. Pemerintah juga menyiapkan Rp 37,5 triliun untuk perlindungan sosial di sektor pendidikan, serta beasiswa KIP, KIP Kuliah, hingga pendanaan LPDP.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut alokasi anggaran itu melenceng dari amanat konstitusi. Menurutnya, MBG tidak ada dalam UUD 1945, sementara kewajiban negara menyediakan pendidikan gratis justru terpinggirkan.
“Konstitusi dengan jelas mengamanatkan pembiayaan pendidikan, bukan makan gratis,” ujarnya dikutip dari Jawa Pos pada Senin (18/8).
Ubaid juga menyoroti sikap pemerintah yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut ada dua putusan, yakni perkara 3/PUU-XXII/2024 dan 111/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan hak pendidikan tanpa biaya. Namun, perintah itu tidak dijalankan, bahkan pemerintah lebih memilih memprioritaskan MBG yang bukan amanat konstitusi.
Selain itu, JPPI menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk sekolah kedinasan di berbagai kementerian dan lembaga juga bermasalah. Ubaid menegaskan, sekolah kedinasan seharusnya dibiayai oleh APBN kementerian terkait, bukan dibebankan pada alokasi 20 persen pendidikan. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan UU Sisdiknas Pasal 49 yang mengamanatkan prioritas untuk pendidikan dasar dan menengah.
JPPI mendesak Presiden agar meninjau ulang arah kebijakan anggaran pendidikan 2026. Ubaid menegaskan, prioritas harus kembali pada pemenuhan kewajiban konstitusional: menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh anak, terutama di sekolah negeri dan swasta pada jenjang dasar. Ia menegaskan, janji kampanye tidak boleh mengalahkan amanat konstitusi.
Editor : Jauhar Yohanis