Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Siap-siap! LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli Pakai NIK Mulai Tahun 2026, ini Penyebabnya

Diana Yunita Sari • Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:59 WIB
Aturan baru beli gas lpg 3kg pakai NIK mulai tahun depan
Aturan baru beli gas lpg 3kg pakai NIK mulai tahun depan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa aturan pembelian LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan mulai berlaku tahun depan. Kebijakan ini ditujukan agar penyaluran subsidi tepat sasaran dan hanya dinikmati masyarakat miskin.

“Tahun depan iya, beli LPG pakai NIK,” kata Bahlil kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/8).

Bahlil menjelaskan bahwa nantinya LPG 3 kg hanya bisa dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4, atau kelompok 40 persen warga dengan tingkat kesejahteraan terendah. Bahlil menekankan bahwa subsidi gas melon hanya untuk masyarakat miskin, sementara kalangan menengah ke atas diimbau tidak lagi menggunakannya.

“Kalau desil 8, 9, 10, ya seharusnya sudah punya kesadaran untuk tidak pakai LPG 3 kg,” lanjutnya.

Menurutnya, pemerintah juga akan membatasi kuota pembelian agar tidak ikut dimanfaatkan kelas menengah dan atas. Mekanisme pembatasan ini akan berbasis data tunggal dari BPS, dengan detail teknis dibahas setelah APBN disahkan.

Sebelumnya, pemerintah sempat menerapkan aturan serupa di awal tahun. Kala itu, pembelian LPG 3 kg hanya diperbolehkan di pangkalan dengan menunjukkan KTP, sementara penjualan di warung dilarang. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan kelangkaan dan antrean panjang di masyarakat.

Setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan, aturan dilonggarkan. Warung atau toko sembako diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg, asalkan sudah terdaftar sebagai subpangkalan.

“Rakyat harus tetap dipastikan bisa mengakses kebutuhan pokoknya, termasuk LPG,” tegas Bahlil usai rapat bersama Presiden Prabowo.

 

 

Editor : Jauhar Yohanis
#nomor induk kependudukan #menteri esdm #nik #bahlil #Gas LPG #Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral #bahlil lahadalia #gas lpg 3 kg