JP Radar Nganjuk - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membeli rumah! Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang kebijakan penggratisan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 dan menjadi kelanjutan dari program PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen yang sebelumnya berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025.
Melalui kebijakan ini, PPN atas penyerahan rumah tapak maupun satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan akan ditanggung pemerintah sepenuhnya untuk tahun anggaran 2025.
Namun ada ketentuan harga, pemerintah menanggung PPN untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, dengan bagian harga jual hingga Rp 2 miliar.
Sri Mulyani menekankan bahwa rumah yang bisa menikmati fasilitas gratis PPN harus baru dan siap huni. Rumah yang sudah pernah dipindahtangankan tidak termasuk dalam program ini.
Bagi masyarakat yang sudah membayar uang muka sebelum 1 Juli 2025, tetap bisa memanfaatkan insentif ini, asalkan pembayaran cicilan atau uang muka dilakukan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
“PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun akan ditanggung pemerintah sepanjang memenuhi ketentuan. Pembayaran uang muka atau cicilan pertama harus dimulai 1 Juli 2025, dan berlaku hingga akhir Desember 2025,” jelas Sri Mulyani.
Kebijakan ini berlaku untuk setiap orang pribadi atas pembelian satu rumah tapak atau satu unit rumah susun. Bahkan, warga yang sudah menerima insentif sebelumnya tetap bisa mendapatkan fasilitas PPN gratis untuk pembelian rumah tapak atau rusun lainnya.
Menariknya, program ini tidak hanya untuk warga negara Indonesia. Warga negara asing yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga bisa memanfaatkan insentif, selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah bagi WNA di Indonesia.
Kebijakan PPN gratis ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk membeli rumah baru, sekaligus memacu pertumbuhan sektor properti. Dengan insentif ini, harga rumah yang dibeli menjadi lebih terjangkau karena pembeli tidak perlu menanggung PPN sendiri.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, syarat utamanya adalah membeli rumah baru, membayar uang muka atau cicilan pertama mulai 1 Juli, serta memastikan rumah dalam kondisi siap huni.
Program ini berlaku hingga akhir tahun, jadi kesempatan masih terbuka lebar bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian baru dengan harga lebih ringan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak warga bisa memiliki rumah sendiri tanpa terbebani biaya pajak tambahan.
Langkah ini juga menjadi upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor properti nasional di tengah tantangan harga rumah yang terus meningkat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira