Menjelang aksi demonstrasi buruh pada Kamis (28/8/2025), Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan tegas terkait aktivitas di media sosial. Polisi melarang segala bentuk siaran langsung atau live streaming, khususnya di platform TikTok, selama aksi berlangsung di depan Gedung DPR RI.
Larangan ini diberlakukan setelah aparat mendeteksi adanya modus baru oknum yang memanfaatkan keramaian demo untuk mencari keuntungan pribadi sekaligus menyebarkan provokasi.
“Kami berharap tidak ada lagi ajakan masyarakat melakukan aksi melalui live TikTok. Fasilitas ini jangan sampai disalahgunakan untuk mengejar gift atau hadiah virtual,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara pada Kamis (29/8).
Menurutnya, siaran langsung di tengah demonstrasi rawan dijadikan sarana ajakan provokatif, bahkan menyasar pelajar. Karena itu, tim siber Polda Metro Jaya akan meningkatkan patroli digital sepanjang aksi berlangsung. Polisi juga siap berkoordinasi dengan platform media sosial, termasuk TikTok, untuk menindak tegas akun yang tetap nekat melakukan siaran langsung dengan muatan provokasi.
“Kami lakukan pemantauan sekaligus edukasi. Bila menemukan live provokatif, terutama yang melibatkan pelajar, akan langsung diberikan imbauan. Jika terbukti mengandung unsur pidana, jalur hukum akan ditempuh,” tegas Ade Ary.
Peringatan ini merujuk pada kasus sebelumnya, ketika 196 pelajar diamankan karena ikut demo di jam sekolah.
Langkah Polda Metro Jaya tersebut juga selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Sehari sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memanggil perwakilan TikTok dan Meta. Wamen Komdigi, Angga Raka Prabowo, menilai konten provokatif di media sosial kerap memicu kericuhan dan berpotensi mengganggu jalannya demokrasi.
Editor : Jauhar Yohanis