Jawa Pos Radar Nganjuk- Kabar gembira bagi calon pelamar CPNS 2026! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan tidak semua peserta wajib mengulang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS tahun depan.
Kebijakan ini berlaku khusus untuk peserta CPNS 2024 yang telah lolos ambang batas (passing grade) SKD, tetapi tidak diterima karena keterbatasan kuota atau peringkat. Mereka berhak menggunakan nilai SKD 2024 untuk mendaftar kembali di CPNS 2026 tanpa harus tes ulang.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024. Dengan kebijakan ini, nilai SKD 2024 yang telah lulus passing grade bisa dipakai hingga seleksi periode berikutnya, sehingga proses seleksi jadi lebih ringkas.
“Kami tak ingin mempersulit peserta yang sudah lolos passing grade. Mereka bisa langsung ke tahap seleksi berikutnya tanpa ulang SKD,” ungkap perwakilan KemenPAN-RB.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyiapkan skema seleksi yang lebih fleksibel. Ke depan, peserta yang hanya gagal di sebagian materi SKD berpeluang cukup mengulang bagian yang belum lulus, bukan seluruh tes.
Kebijakan ini disambut antusias karena dinilai meringankan beban peserta dan membuat seleksi CPNS lebih adil. Namun, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk nilai SKD 2024 yang sah dan terdaftar di database resmi BKN.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari KemenPAN-RB dan BKN terkait jadwal dan mekanisme CPNS 2026 agar tidak terjebak kabar hoaks.
Editor : Karen Wibi