Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Pensiunan PNS Terima Gaji Oktober 2025 Plus Tunjangan Keluarga dan Pangan, Ini Detailnya

Karen Wibi • Senin, 6 Oktober 2025 | 17:51 WIB

Bank Indonesia Kembali Menyediakan Layanan Penukaran Uang Lebaran 2025 Melalui Platform Pintar BI, Simak Caranya
Bank Indonesia Kembali Menyediakan Layanan Penukaran Uang Lebaran 2025 Melalui Platform Pintar BI, Simak Caranya
Ilustrasi Rupiah

Jawa Pos Radar Nganjuk– Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Mulai Oktober 2025, PT Taspen kembali mencairkan gaji bulanan pensiunan secara penuh, lengkap dengan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang menjadi hak rutin setiap bulan.

Pencairan ini sesuai dengan regulasi pemerintah terkait komponen penghasilan pensiunan. Jadi, selain gaji pokok, para pensiunan juga berhak menerima dua tunjangan tambahan yang melekat.

Rincian Tunjangan yang Diterima Pertama, ada tunjangan keluarga yang diberikan kepada pensiunan dengan tanggungan suami/istri dan anak. Besarannya tetap mengacu pada aturan sebelumnya: 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan (suami/istri) dan 2 persen per anak, dengan batas maksimal dua anak. Tunjangan ini dimaksudkan untuk meringankan beban kebutuhan keluarga agar kehidupan pensiunan tetap stabil.

Kedua, tunjangan pangan atau yang dikenal sebagai tunjangan beras. Setiap bulan, pensiunan menerima tunjangan setara 10 kilogram beras per orang, yang dikonversi ke dalam bentuk uang tunai. Berdasarkan harga rata-rata nasional Rp 12.420 per kilogram, nilai tunjangan pangan per orang mencapai Rp 124.200 per bulan.

Tunjangan ini tidak hanya untuk pensiunan, tetapi juga berlaku bagi anggota keluarga yang tercatat di Kartu Keluarga (KK), dengan maksimal empat orang. Artinya, total tunjangan pangan bisa mendekati Rp 500 ribu per bulan, tergantung jumlah tanggungan.

Jadwal dan Cara Pencairan Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan dicairkan serentak setiap awal bulan melalui rekening masing-masing pensiunan oleh PT Taspen. Namun, agar prosesnya lancar, pensiunan diimbau untuk rutin melakukan otentikasi data. Jika otentikasi belum dilakukan, pencairan bisa tertunda hingga data dinyatakan valid. Langkah ini diterapkan untuk memastikan dana sampai ke tangan yang berhak.

Hak Wajib Tanpa Potongan Tambahan Kedua tunjangan ini bersifat wajib dan tidak boleh dipotong, kecuali untuk pajak penghasilan sesuai ketentuan. Pemerintah menegaskan, pembayaran tunjangan ini adalah wujud penghargaan atas pengabdian para PNS selama bertahun-tahun, sekaligus upaya menjaga kesejahteraan mereka di masa pensiun.

Dengan tambahan tunjangan tersebut, total penghasilan pensiunan PNS pada Oktober 2025 meningkat signifikan. Banyak pensiunan berharap kebijakan ini terus berlanjut, terutama di tengah biaya hidup yang terus merangkak naik setiap tahun.

 

Editor : Karen Wibi
#gaji #tunjangan #pensiunan #pns #asn