Jawa Pos Radar Nganjuk – Ada kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan! Berdasarkan informasi terbaru, rapel gaji dan kenaikan pensiun untuk Oktober 2025 diprediksi akan cair pada pertengahan November 2025. Ini merupakan bagian dari penyesuaian gaji dan pensiun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang resmi berlaku sejak Oktober ini. Lewat pencairan ini, PNS dan pensiunan akan menerima selisih gaji atau pensiun yang belum dibayarkan sejak kenaikan tersebut diterapkan.
Proses pencairan rapel ini memakan waktu karena beberapa faktor. Pertama, setiap instansi pemerintah harus memastikan data administrasi PNS dan pensiunan sudah lengkap dan akurat. Kedua, perhitungan rapel dilakukan berdasarkan golongan, masa kerja, serta tunjangan masing-masing individu. Ketiga, penyesuaian anggaran di tingkat pusat dan daerah diperlukan agar dana rapel bisa disalurkan dengan lancar.
Pemerintah menegaskan bahwa proses ini sedang dipercepat untuk memastikan semua PNS dan pensiunan menerima haknya tepat waktu. “Kami sedang menyelesaikan tahap akhir administrasi untuk pencairan rapel gaji dan kenaikan pensiun. Kami targetkan selesai minggu ini atau paling lambat pertengahan November,” ungkap sumber dari Kementerian Keuangan.
Dengan pencairan rapel yang segera dilakukan, PNS dan pensiunan tak perlu khawatir soal selisih gaji atau pensiun yang belum diterima. Meski nominalnya bervariasi tergantung golongan dan masa kerja, rapel ini menjamin hak ASN dan pensiunan terpenuhi sesuai regulasi. Para penerima diimbau untuk memeriksa rekening masing-masing setelah pencairan dilakukan dan memastikan data administrasi di instansi terkait sudah benar agar proses berjalan mulus.
Editor : Karen Wibi