HARUS EFISIENSI: Bupati Marhaen saat serahkan SK PPPK. Gaji PPPK paruh waktu tidak boleh terpengaruh pengurangan transfer ke daerah.
Bupati Marhaen Cari Solusi Atasi Pengurangan TKD
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi memastikan tidak akan mengurangi gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akibat efisiensi di tahun depan. Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk berupaya untuk meningkatkan gaji para PPPK paruh waktu.
Marhaen menjelaskan, di tahun depan, Pemkab Nganjuk akan kembali melakukan efisiensi. Hal itu dilakukan karena transfer ke daerah (TKD) yang dipotong hingga Rp 275 miliar. “Ada potongan transfer ke daerah. Mau tak mau, kami harus melakukan efisiensi lagi di tahun depan,” ujarnya.
Meski ada potongan transfer ke daerah, Marhaen enggan mengorbankan para PPPK paruh waktu. Salah satu alasannya karena gaji PPPK paruh waktu yang terlampau sedikit. Karena diketahui, hingga saat ini, masih banyak calon PPPK paruh waktu yang gajinya di bawah upah minimum regional (UMR).
Proses penghitungan gaji PPPK paruh waktu juga terus dilakukan hingga saat ini. Salah satunya adalah pemanggilan calon PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nganjuk. Total ada ratusan calon PPPK paruh waktu yang dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Nganjuk. “Kami sedang merumuskan gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu di tahun depan,” imbuhnya sembari mengatakan gaji yang diterima di tahun ini masih akan tetap.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo mengatakan proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu masih terus dilakukan. Hingga kemarin, untuk Kabupaten Nganjuk, progres penetapan NIPPPK paruh waktu sudah mencapai angka 95,41 persen. Sudah ada, 2.143 tenaga honorer yang mendapat NI. Sedangkan, masih ada sembilan tenaga honorer yang berkasnya tidak sesuai atau BTS. “Dalam waktu dekat penetapan NIPPPK paruh waktu akan selesai,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat memberlakukan pengurangan jumlah transfer ke daerah. Di tahun depan, Pemkab Nganjuk seharusnya kebagian transfer dari pusat senilai Rp 1,9 triliun. Namun, karena ada pengurangan. Akibatnya, Pemkab Nganjuk nantinya hanya kebagian sekitar Rp 1,6 triliun saja. Ada pengurangan senilai Rp 275.320.215.000.
Pengurangan transfer tersebut terjadi pada beberapa pos anggaran. Seperti dana desa; dana bagi hasil (DBH); dana alokasi umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya; DAU yang ditentukan penggunaannya di bidang pendidikan dan kesehatan; dana alokasi khusus (DAK) non-fisik untuk tunjangan profesi guru; DAK non-fisik untuk tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD); dan terakhir DAK non-fisik untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). (wib/tyo)