Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Perpres 79/2025 Resmi Diluncurkan: Menkeu Purbaya dan MenPANRB Rini Ungkap Harapan Kenaikan Gaji ASN & Pensiunan PNS!

Karen Wibi • Senin, 13 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Menterei Keuangan Purbaya, saat Saat Sidang Paripurna DPR RI
Menterei Keuangan Purbaya, saat Saat Sidang Paripurna DPR RI

Jawa Pos Radar Nganjuk – Kabar hangat datang dari Istana! Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025, yang membawa angin segar soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu sorotan utama adalah rencana peningkatan penghasilan bagi ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, sekaligus anggota TNI/Polri serta pejabat negara. Kebijakan ini jadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pelayan publik yang setia menjalankan tugas negara.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini angkat bicara terkait rencana tersebut yang tertuang dalam Lampiran I Perpres 79 Tahun 2025 tentang Pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dokumen ini diunggah di situs resmi Sekretariat Negara pada 18 September 2025. “Ini bagian dari langkah awal RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029. Sebanyak 83 prioritas utama, termasuk delapan Program Hasil Terbaik Cepat, disusun untuk percepatan pembangunan nasional,” demikian bunyi lampiran tersebut, dikutip 17 September 2025.

 

Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, dua menteri kunci Presiden Prabowo, yakni MenPANRB dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, masih bungkam soal kepastian. MenPANRB menyebut belum ada pembahasan resmi dengan Kementerian Keuangan. Sementara itu, Menkeu Purbaya menegaskan belum ada arahan atau alokasi anggaran untuk kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS. Akibatnya, pensiunan PNS Oktober 2025 masih mengantongi gaji pokok berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 plus tunjangan yang melekat.

 

Meski tercantum dalam Perpres 79 Tahun 2025, aturan turunannya belum juga muncul. Beban anggaran jadi kendala besar. Dengan 4,7 juta ASN, pemerintah butuh Rp178,2 triliun setahun untuk gaji. Jika kenaikan 8% seperti 2024 diterapkan, tambahan Rp14,24 triliun diperlukan. Karenanya, pemerintah masih menghitung ulang sebelum ambil keputusan akhir. Tunggu kabar selanjutnya!

Editor : Karen Wibi
#Gaji Pensiunan #kenaikan gaji asn #gaji asn #Gaji pensiunan PNS #Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa