Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

TPG Triwulan IV Guru Bersertifikasi Cair Langsung ke Rekening. Ini Jadwalnya!

Karen Wibi • Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:00 WIB

 

Seorang guru sedang mengajar di kelas. Guru ASN akan menerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah
Seorang guru sedang mengajar di kelas. Guru ASN akan menerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah

Jawa Pos Radar Nganjuk– Kabar bahagia menyambut para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia, baik ASN maupun honorer. Mulai 2025, Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan ditransfer langsung ke rekening pribadi tanpa lewat pemerintah daerah (pemda). Langkah ini diumumkan Prof Dr Nunuk Suryani melalui kanal YouTube Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

 

Kebijakan baru ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan PP Nomor 41 Tahun 2009. Tujuannya, mempercepat pencairan, tingkatkan transparansi, serta beri kepastian bagi ribuan guru penerima. Penjelasan Nunuk Suryani pun dilengkapi testimoni guru di lapangan, termasuk tantangan dan solusinya.

 

Sementara itu, Menteri Pendikdasmen Prof Abdul Mu’ti menegaskan di depan para guru dan pejabat, bahwa pencairan TPG kini bulanan, bukan triwulanan seperti dulu. Pernyataan tegas itu disampaikan melalui YouTube resmi Kemendikdasmen.go.id. "Mulai Maret 2025, TPG transfer langsung ke rekening setiap bulan," ujarnya penuh keyakinan. Ribuan guru langsung bersorak lega, menyambut angin segar ini.

 

TPG merupakan penghargaan atas profesionalisme guru bersertifikasi, diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tunjangan kehormatan profesor. Besarannya? Guru ASN dapat 1 kali gaji pokok. Sementara guru non-ASN atau honorer, Rp2 juta kali 12 bulan. Pengumuman serupa juga muncul di Instagram @kemendikdasmen.

 

 Syarat dan Tahapan Pencairan TPG 2025

Untuk dapat TPG, guru wajib lalui tahapan ketat dari Puslapdik Kemendikdasmen. Pertama, lakukan update data di Dapodik seperti NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, dan beban kerja, dibantu operator sekolah. Kedua, perbarui data gaji melalui aplikasi BKN lewat Badan Kepegawaian Daerah. Ketiga, Dinas Pendidikan dan Ditjen Guru Kemendikdasmen verifikasi data Dapodik. Keempat, Puslapdik validasi dengan memadankan ke SIMTUN. Kelima, Dinas Pendidikan setujui hasilnya, lalu Puslapdik tetapkan penerima. Keenam, data SIMTUN direkomendasikan ke SIMBAR untuk pembayaran. Terakhir, Kemenkeu transfer langsung ke rekening guru.

 

Penyaluran bertahap per triwulan I-IV. Fokus kini triwulan IV, yang jadi kabar gembira penutup tahun ajaran.

 

 Dasar Hukum TPG

Regulasi kuat jadi pondasi. Pertama, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kedua, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang atur petunjuk teknis TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan ASN. Ketiga, PP Nomor 11 Tahun 2025 yang tambahkan TPG untuk THR dan gaji ke-13. Keempat, PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang beri tambahan 2 bulan TPG bagi guru tertentu. Dengan ini, kesejahteraan guru terjamin, semangat mengajar pun kian membara.

 

 Jadwal Pencairan TPG 2025

Untuk triwulan I, validasi selesai 30 Maret, pencairan akhir Maret hingga April. Tahap keenam pada 12–16 Juni libatkan 162.000 guru, dengan cek Dapodik, SKTP, dan absensi—langsung dari kas negara. Triwulan II, validasi rampung 30 Juni, pencairan Juni hingga awal Juli. Jika tak dapat tunjangan kinerja, TPG masuk gaji ke-13, plus rapel untuk keterlambatan. Triwulan III, validasi Juli hingga akhir Agustus, pencairan dipercepat September guna hindari tumpuk akhir tahun—pastikan absensi Dapodik lancar. Sementara triwulan IV, cair langsung bulan demi bulan mulai Maret, penutup manis akhir 2025.

 

Pencairan triwulan IV ini pastikan data lengkap agar tak molor. Guru bersertifikasi, siapkan rekening—kesejahteraan menanti!

Editor : Karen Wibi
#guru #tpg #TPG Guru