Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Resmi! Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik Hingga 12%, Cair Sekaligus November 2025!

Karen Wibi • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Ratusan Calon PNS Kemendiktisaintek 2024 Mundur, MenPANRB Beri Penjelasan
Ratusan Calon PNS Kemendiktisaintek 2024 Mundur, MenPANRB Beri Penjelasan

Jawa Pos Radar Nganjuk – Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia!
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat kebijakan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh sektor-sektor vital seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini berperan penting dalam pelayanan publik nasional.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Dalam poin keenam halaman 3 Lampiran Perpres 79 Tahun 2025, disebutkan secara tegas mengenai kenaikan gaji bagi ASN (terutama bagi profesi fungsional), TNI/Polri, serta pejabat negara.
Dokumen ini diunggah di situs resmi Sekretariat Negara pada 18 September 2025 dan menjadi dasar hukum pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Perpres ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang mencakup 83 prioritas utama, termasuk delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins).
Semua diarahkan untuk mempercepat pembangunan dan mendorong kemajuan bangsa.

Latar Belakang dan Rencana Pencairan

Kenaikan gaji ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN.
Kebijakan terakhir dilakukan pada tahun 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan kenaikan 8 persen setelah tertahan sejak 2019.

Kini, pemerintah berencana memberlakukan kenaikan gaji efektif mulai Oktober 2025, dan akan dibayarkan secara rapel pada November 2025, mencakup dua bulan sekaligus.
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja, yang menekankan sistem penghargaan dan manajemen kinerja ASN agar lebih adil dan kompetitif.

“Melalui manajemen penghargaan dan sistem kinerja ASN,”
tertulis dalam poin kedua halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.

Estimasi Besaran Kenaikan Gaji

Berdasarkan berbagai estimasi, persentase kenaikan gaji berbeda untuk tiap golongan:

Sebagai contoh:

Dengan demikian, beberapa golongan tertinggi bahkan bisa mencapai lebih dari Rp7 juta per bulan, tergantung pada masa kerja dan tunjangan yang diterima.

Dampak Fiskal dan Tantangan Anggaran

Kendati kabar ini disambut antusias, pemerintah masih melakukan perhitungan ulang terhadap kapasitas anggaran negara.
Saat ini, belanja gaji untuk sekitar 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun.
Jika kebijakan kenaikan ini diterapkan, dibutuhkan tambahan sekitar Rp14,24 triliun, sehingga total belanja gaji akan menjadi Rp192,44 triliun.

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyebutkan bahwa tambahan anggaran tersebut menjadi tantangan fiskal yang cukup besar, namun dianggap penting demi meningkatkan motivasi ASN.

“Tambahan belasan triliun ini memang berat secara fiskal, tetapi dibutuhkan untuk menjaga semangat dan motivasi ASN,”
ujarnya.

Jadwal dan Harapan Pencairan

Pemerintah menargetkan pencairan rapel gaji Oktober–November akan dilakukan pada bulan November 2025, setelah proses persetujuan akhir atau final approval diselesaikan.
Selain sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan, kebijakan ini juga diharapkan mendorong kinerja birokrasi agar lebih optimal dan profesional.

Para ASN kini hanya perlu menunggu konfirmasi resmi pencairan, sembari tetap memantau perkembangan kebijakan ini melalui kanal resmi pemerintah.

Kenaikan ini bukan sekadar tambahan penghasilan,
tetapi langkah strategis untuk memperkuat motivasi kerja dan efisiensi birokrasi nasional.

 

Editor : Karen Wibi
#kenaikan gaji asn #gaji asn #kenaikan gaji pns #gaji pns