Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Sudah Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Bulan Oktober? Begini Cara Cek Lewat Aplikasi JMO

Karen Wibi • Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:40 WIB
Ilustrasi aplikasi JMO
Ilustrasi aplikasi JMO

Jawa Pos Radar Nganjuk – Kabar baik bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap terbaru per 13 Oktober 2025 kini bisa dicek langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat yang dapat mengakses informasi pencairan bantuan tersebut.

Penyaluran BSU sudah berlangsung sejak September hingga Oktober 2025. Data penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian disesuaikan dengan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Aplikasi JMO sendiri merupakan inovasi digital dari BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta untuk memperbarui data, membayar iuran, mengecek saldo, hingga memantau status BSU tanpa perlu datang ke kantor cabang. Namun, tidak semua peserta berhak menerima bantuan ini karena terdapat sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi.

Untuk memastikan apakah kamu termasuk penerima BSU, segera cek status melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain itu, pencairan dana BSU juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay dan di Kantor Pos terdekat bagi mereka yang lolos seleksi.

Panduan Login Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
  2. Masukkan email dan kata sandi, lalu tekan tombol “Log In”.
  3. Setelah berhasil masuk, pengguna dapat langsung mengakses berbagai layanan digital BPJS Ketenagakerjaan di halaman utama.

Cara Daftar Akun Baru di JMO

  1. Buka aplikasi JMO, lalu pilih menu “Buat Akun Baru”.
  2. Lakukan verifikasi data diri sesuai informasi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Masukkan email aktif dan nomor handphone.
  4. Buat kata sandi sesuai ketentuan.
  5. Setelah proses verifikasi selesai, akun dapat digunakan untuk mengakses layanan.

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

  1. Kunjungi situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
  3. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
  4. Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi.

Cara Cek Status BSU via Situs Kemnaker

  1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id.
  2. Login atau daftar akun baru menggunakan email aktif dan data diri sesuai KTP.
  3. Pilih menu “Cek Bantuan BSU”.
  4. Status akan tampil, apakah sudah cair, masih diproses, atau belum lolos verifikasi.

Nominal dan Ketentuan BSU 2025

Pekerja yang lolos sebagai penerima akan mendapatkan BSU sebesar Rp600.000, hasil dari akumulasi bantuan dua bulan (Rp300.000 per bulan) yang disalurkan sekaligus dalam satu kali pencairan.

Syarat Penerima BSU Tahap 2 Tahun 2025

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP yang valid.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025.
  3. Mempunyai gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  4. Bukan ASN, PNS, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun yang sama.

Pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan di atas tidak perlu mendaftar secara manual, karena data penerima BSU sudah otomatis diambil dari sistem BPJS Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kemnaker.

Jadi, segera cek statusmu melalui JMO atau situs resmi BSU agar tidak ketinggalan pencairan bantuan di bulan Oktober ini!

 

Editor : Karen Wibi
#bpjs ketenagakerjaan #BSU #Jamsostek Mobile (JMO)