Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Kabar Gembira! Gaji PPPK Paruh Waktu Aman, Cair Meski Dana Minim

Karen Wibi • Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:02 WIB

 

99 NIP PPPK Paruh Waktu Sudah Turun
99 NIP PPPK Paruh Waktu Sudah Turun

Jawa Pos Radar Nganjuk – Kabar baik datang bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 116 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dijamin pembayarannya, sehingga para tenaga honorer tak perlu lagi cemas soal pendapatan.

Kebijakan ini membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sebuah skema yang memungkinkan tenaga profesional berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus terikat sebagai ASN penuh waktu.

Sesuai ketentuan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu harus mengikuti dua batas bawah, yaitu:

  1. Gaji terakhir yang diterima sebagai tenaga honorer, atau
  2. Upah Minimum Regional (UMR), dan nilai yang lebih tinggi akan dijadikan acuan.

Sebagai contoh, jika seorang tenaga honorer sebelumnya menerima gaji Rp3 juta per bulan, maka gaji sebagai PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari jumlah tersebut. Bahkan, instansi pemerintah daerah dapat menetapkan gaji yang lebih tinggi sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Pemerintah daerah juga diminta menyesuaikan APBD 2025 agar pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan lancar. Jika dana pegawai dalam APBD tidak mencukupi, daerah diperbolehkan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.

Melalui surat edaran, Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penggunaan BTT ini diperbolehkan secara khusus untuk memastikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak mengalami penundaan.

Kebijakan ini memberikan jaminan penghasilan yang layak bagi tenaga honorer yang belum memperoleh formasi PPPK penuh waktu. Selain itu, langkah ini juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan tenaga profesional di sektor pelayanan publik tanpa harus menambah beban ASN tetap.

 

Editor : Karen Wibi
#pppk #PPPK Paruh Waktu #gaji pppk #Gaji PPPK paruh waktu