Jawa Pos Radar Nganjuk – Kabar baik bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) secara resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Kebijakan ini membuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk tetap mengabdi di instansi pemerintah dengan jam kerja yang lebih fleksibel, namun tetap memperoleh hak dan penghasilan yang dijamin oleh negara.
Aturan Baru dari Menpan RB
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 116 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pengangkatan PPPK dengan sistem kerja paruh waktu.
Skema ini dihadirkan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu, namun masih sangat dibutuhkan oleh instansi, khususnya di daerah.
Jika PPPK penuh waktu diwajibkan bekerja selama 37,5 jam per minggu, maka PPPK paruh waktu hanya akan bertugas sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran daerah. Dengan demikian, beban kerja menjadi lebih ringan tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Gaji Dijamin Aman
Menpan RB menegaskan bahwa meskipun bekerja paruh waktu, gaji PPPK tetap terjamin tidak mengalami penurunan.
Besaran penghasilan minimal ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Bahkan, bagi tenaga honorer yang sebelumnya telah menerima penghasilan lebih tinggi, pemerintah memastikan gaji barunya tidak boleh lebih rendah dari pendapatan terakhir yang diterima.
Apabila suatu daerah belum memiliki anggaran yang mencukupi, pemerintah daerah diperbolehkan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar gaji PPPK paruh waktu, agar proses pengangkatan dan pembayaran tetap berjalan tanpa penundaan.
Status Kontrak dan Hak Pegawai
Skema ini merupakan bagian dari program penataan tenaga non-ASN secara nasional.
Status PPPK paruh waktu ditetapkan melalui kontrak kerja tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Namun, beberapa komponen tambahan seperti tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja masih menunggu pengaturan teknis lanjutan dari Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.
Variasi Besaran Gaji
Gaji PPPK paruh waktu tidak bersifat seragam di seluruh wilayah Indonesia. Besarannya disesuaikan dengan:
- Jabatan dan jenis tugas,
- Jumlah jam kerja,
- Lokasi instansi, serta
- Kemampuan keuangan daerah.
Dengan mekanisme tersebut, kebijakan ini menjadi jalan tengah untuk memberikan kepastian penghasilan dan perlindungan bagi tenaga honorer tanpa menambah beban berat pada APBD.
Menpan RB: Bukti Perlindungan untuk Tenaga Honorer
Menpan RB menegaskan bahwa penerapan PPPK paruh waktu bukan sekadar solusi sementara, tetapi juga bentuk nyata perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan tenaga honorer.
“Melalui skema ini, tenaga non-ASN dapat bekerja secara legal, memperoleh gaji yang layak, serta terdaftar dalam sistem pemerintahan,” ujar Menpan RB.
Kebijakan ini menandai langkah maju pemerintah dalam memastikan tenaga honorer tetap memiliki tempat dan perlindungan dalam sistem kepegawaian nasional.
Editor : Karen Wibi