Jawa Pos Radar Nganjuk – Peluang emas terbuka bagi lulusan SMA dan SMK yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah memastikan bahwa pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026, akan tersedia sejumlah formasi khusus yang dapat diikuti oleh lulusan sekolah menengah. Artinya, kesempatan untuk menjadi ASN tidak hanya diperuntukkan bagi lulusan perguruan tinggi.
Setelah sempat mengalami penundaan dan pembatasan rekrutmen, tahun 2026 diprediksi menjadi momentum kebangkitan karier ASN di Indonesia. Meski begitu, proses seleksi tetap akan berlangsung ketat, terutama untuk posisi-posisi favorit yang setiap tahunnya diminati banyak pelamar.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengungkapkan bahwa rekrutmen CPNS 2026 dilaksanakan karena masih terdapat lebih dari 600 ribu formasi CPNS tahun 2024 yang belum terisi. Selain itu, bertambahnya jumlah kementerian dari 38 menjadi 48 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto turut meningkatkan kebutuhan ASN baru, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kesempatan ini menjadi momen langka, sebab pemerintah tidak selalu membuka rekrutmen untuk lulusan SMA/SMK setiap tahun.
Daftar Formasi CPNS 2026 untuk Lulusan SMA/SMK
- Petugas Administrasi
- Petugas Pemasyarakatan (Kemenkumham)
- Polisi Khusus Lapas
- Petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan
- Pengadministrasi Kepegawaian
- Satpam Instansi Pemerintah
- Pengamat Gunung Api (PVMBG – KESDM)
- Petugas BMKG
- Petugas Imigrasi
- Petugas Layanan Publik di Kementerian dan Pemerintah Daerah
Formasi-formasi tersebut tersebar di berbagai instansi dan lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, sehingga membuka peluang yang luas bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan SMA/SMK.
Gaji dan Tunjangan CPNS
Selama masa percobaan, CPNS akan menerima 80% dari gaji pokok PNS reguler sesuai golongan dan masa kerja yang setara. Masa percobaan ini berlangsung selama 12 bulan.
Sebagai contoh, untuk Golongan III/a dengan gaji pokok sebesar Rp2,7 juta per bulan, maka CPNS akan menerima sekitar Rp2,2 juta hingga Rp2,3 juta selama masa percobaan.
Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 — yang merupakan revisi ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS — menetapkan pembaruan struktur gaji berdasarkan golongan dan masa pengabdian.
Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
- Golongan III/a:785.700 – Rp4.575.200
- Golongan III/b:903.600 – Rp4.678.800
- Golongan III/c:026.400 – Rp4.970.500
- Golongan III/d:154.400 – Rp5.180.700
Sementara itu, Golongan IV merupakan tingkat karier yang lebih tinggi dan dapat dicapai setelah menjalani masa kerja panjang serta kenaikan pangkat bertahap.
Untuk lulusan SMA/SMK, biasanya penempatan awal berada di Golongan II, dengan kisaran gaji pokok antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan.
Jenis Tunjangan yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh sejumlah tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga: Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok bagi yang memiliki pasangan.
- Tunjangan jabatan: Diterima oleh PNS yang memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu.
- Tunjangan lain-lain: Termasuk tunjangan beras, tunjangan kinerja, serta tunjangan khusus sesuai kebijakan instansi.
Dengan total gaji dan tunjangan tersebut, penghasilan PNS lulusan SMA/SMK bisa mencapai hingga Rp5 juta per bulan, tergantung lokasi, instansi, dan tanggung jawab jabatannya.
Pemerintah berharap, pembukaan formasi CPNS 2026 ini dapat menjadi peluang berharga bagi generasi muda Indonesia untuk berkarier di sektor publik dan berkontribusi langsung dalam pembangunan bangsa.
Editor : Karen Wibi