Jawa Pos Radar Nganjuk- Kabar baik datang bagi para pekerja di Jawa Timur. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3/1/771/013/2025, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, @naker_jatim, pada Rabu (22/10), diumumkan bahwa Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp 5.032.635, sedangkan Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah yakni Rp 2.335.209.
Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 November 2025, dan ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penetapan besaran UMK ini mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta produktivitas tenaga kerja di masing-masing daerah.
Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur tahun 2025:
- Kota Surabaya Rp 5.032.635
- Kabupaten Gresik Rp 4.943.763
- Kabupaten Sidoarjo Rp 4.940.090
- Kabupaten Pasuruan Rp 4.936.417
- Kabupaten Mojokerto Rp 4.925.398
- Kabupaten Malang Rp 3.587.213
- Kota Malang Rp 3.524.238
- Kota Batu Rp 3.360.466
- Kota Pasuruan Rp 3.358.557
- Kabupaten Jombang Rp 3.137.004
- Kabupaten Tuban Rp 3.050.400
- Kota Mojokerto Rp 3.031.000
- Kabupaten Lamongan Rp 3.012.164
- Kabupaten Probolinggo Rp 2.876.657
- Kota Probolinggo Rp 2.989.407
- Kabupaten Jember Rp 2.838.642
- Kabupaten Banyuwangi Rp 2.810.139
- Kota Kediri Rp 2.572.361
- Kabupaten Bojonegoro Rp 2.525.132
- Kabupaten Kediri Rp 2.492.811
- Kota Blitar Rp 2.481.450
- Kabupaten Tulungagung Rp 2.470.800
- Kabupaten Lumajang Rp 2.429.764
- Kota Madiun Rp 2.422.105
- Kabupaten Blitar Rp 2.413.974
- Kabupaten Magetan Rp 2.406.719
- Kabupaten Sumenep Rp 2.406.551
- Kabupaten Nganjuk Rp 2.405.255
- Kabupaten Ponorogo Rp 2.402.959
- Kabupaten Madiun Rp 2.400.321
- Kabupaten Ngawi Rp 2.397.928
- Kabupaten Bangkalan Rp 2.397.550
- Kabupaten Trenggalek Rp 2.378.784
- Kabupaten Pamekasan Rp 2.376.614
- Kabupaten Pacitan Rp 2.364.287
- Kabupaten Bondowoso Rp 2.347.359
- Kabupaten Sampang Rp 2.335.661
- Kabupaten Situbondo Rp 2.335.209
Dengan ditetapkannya keputusan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja di seluruh daerah Jawa Timur semakin meningkat seiring pertumbuhan ekonomi yang terus membaik.
Editor : Karen Wibi