Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Kenaikan Gaji PNS di 2026? Ini Penjelasan Tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Karen Wibi • Jumat, 24 Oktober 2025 | 00:47 WIB

 

Gaji ke 13 pensiunan PNS belum dicairkan hingga 3 Juni 2025.
Gaji ke 13 pensiunan PNS belum dicairkan hingga 3 Juni 2025.

Jawa Pos Radar Nganjuk- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan tanggapan terkait kemungkinan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/10/2025), Purbaya menyatakan bahwa kemungkinan kenaikan gaji bagi abdi negara tersebut masih terbuka, meskipun belum ada keputusan resmi atau informasi rinci dari pemerintah. “Kemungkinan selalu ada, tetapi peluangnya seberapa besar, kami belum tahu,” ujar Purbaya secara singkat saat ditanya mengenai rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun depan.

 

Pernyataan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap kebijakan penggajian ASN, terutama setelah kabar bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 belum mengalokasikan dana khusus untuk kenaikan gaji PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan oleh Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan, Tri Budhianto. Menurutnya, hingga saat ini Kementerian Keuangan belum menerima arahan resmi dari pemerintah pusat, khususnya dari Presiden Prabowo Subianto, terkait rencana kenaikan gaji tersebut. “Bapak Menteri Keuangan telah menyampaikan bahwa kami belum mendapat kebijakan mengenai kenaikan gaji ASN pada 2026. Kami masih menunggu keputusan pemerintah,” jelas Tri.

 

Namun, Tri tidak menutup kemungkinan adanya perubahan kebijakan di kemudian hari jika kondisi fiskal dan ekonomi nasional memungkinkan. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam menentukan arah kebijakan anggaran negara. Jika kenaikan gaji ASN disetujui, anggaran untuk kebijakan tersebut akan tercermin dalam revisi APBN 2026, dengan tetap mematuhi mekanisme fiskal yang transparan dan akuntabel.

 

Pernyataan dari kedua pejabat Kementerian Keuangan ini memunculkan harapan sekaligus rasa penasaran di kalangan ASN dan masyarakat. Isu kenaikan gaji PNS selalu menjadi sorotan setiap tahun, terutama setelah pemerintah menetapkan berbagai program kesejahteraan di era kepemimpinan Presiden Prabowo. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menetapkan delapan program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, di antaranya:

 

  1. Program makan siang dan susu gratis
  2. Peningkatan produktivitas pertanian
  3. Renovasi sekolah
  4. Perluasan program kesejahteraan sosial
  5. Kenaikan gaji ASN dan pejabat negara
  6. Pemeriksaan kesehatan gratis
  7. Pembangunan infrastruktur desa
  8. Pembentukan badan penerimaan negara

 

Saat ini, pemerintah juga sedang mematangkan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk ASN. Perpres 79/2025 telah berlaku sejak 30 Juni 2025, dengan kenaikan gaji ASN yang mulai efektif pada Oktober 2025. Pencairan rapel gaji direncanakan pada November 2025. Berikut rincian kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025 berdasarkan golongan:

 

- Golongan I dan II: kenaikan 8%

- Golongan III: kenaikan 10%

- Golongan IV: kenaikan 12%

 

Kenaikan gaji ini masih menunggu kesiapan anggaran dan mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah. Tujuannya adalah menyederhanakan struktur penghasilan ASN sekaligus meningkatkan transparansi dan kesejahteraan pegawai negeri.

 

Kini, publik menantikan kepastian keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS dan PPPK di tahun 2026. Apakah kebijakan ini akan terealisasi, atau ditunda untuk menjaga stabilitas fiskal nasional? Yang jelas, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa peluang kenaikan gaji tetap ada, memberikan secercah harapan bagi para ASN.

Editor : Karen Wibi
#kenaikan gaji asn #kenaikan gaji pns #Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa