Jawa Pos Radar Nganjuk- Kabar gembira datang bagi tenaga honorer yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, memastikan bahwa skema PPPK Paruh Waktu hanya bersifat sementara. Pada tahun 2026, pemerintah akan menyiapkan langkah lanjutan untuk mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu.
“Kami memastikan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak bersifat permanen. Tahun depan, pemerintah akan menyiapkan mekanisme untuk mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran,” tegas Nunuk, dikutip dari JPNN pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Langkah Transisi untuk Tenaga Honorer
Nunuk menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan solusi sementara untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum tertampung dalam formasi PPPK penuh waktu. Dengan skema ini, para honorer mendapatkan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sambil menunggu kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
“Skema ini dirancang agar guru dan tenaga kependidikan tidak terus menunggu tanpa kejelasan status. PPPK Paruh Waktu memungkinkan mereka memiliki status ASN sembari menanti pembukaan formasi penuh waktu,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Setelah periode tersebut, pegawai akan dievaluasi untuk menentukan kelayakan mereka menjadi PPPK penuh waktu. Kriteria penilaian meliputi kinerja yang baik, kebutuhan instansi, dan ketersediaan anggaran.
Proses Tidak Otomatis, Namun Peluang Terbuka Lebar
Nunuk menegaskan bahwa peralihan dari PPPK Paruh Waktu ke penuh waktu tidak dilakukan secara otomatis. Pemerintah daerah perlu memvalidasi kebutuhan formasi dan memastikan kemampuan anggaran daerah. Meski demikian, ia menjamin bahwa peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu sangat besar, terutama bagi guru dan tenaga kependidikan yang menunjukkan kinerja unggul.
“Yang terpenting, pegawai harus mempertahankan kinerja yang baik. Pemerintah akan memprioritaskan mereka yang disiplin, berintegritas, dan memberikan kontribusi nyata di sekolah,” jelas Nunuk.
Harapan Baru bagi Ribuan Tenaga Honorer
Kebijakan ini disambut gembira oleh para tenaga honorer di berbagai daerah. Mereka menilai langkah ini sebagai harapan baru setelah bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status. Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, mereka kini memiliki peluang nyata untuk menjadi ASN penuh waktu secara bertahap.
Pemerintah daerah diminta segera melakukan pendataan ulang dan sinkronisasi kebutuhan tenaga pendidikan untuk memastikan kelancaran proses transisi pada tahun 2026.
“Para guru PPPK Paruh Waktu harus tetap semangat dan menjaga kinerja. Itulah modal utama untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada tahun depan,” tutup Nunuk.
Editor : Karen Wibi