Jawa Pos Radar Nganjuk-Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru diterapkan pemerintah ternyata memiliki sejumlah risiko. Meskipun skema ini menjadi solusi bagi tenaga honorer, terdapat tiga pelanggaran serius yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak sewaktu-waktu sebelum masa kontrak berakhir. Aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja serta ketentuan instansi. Namun, jika terjadi pelanggaran atau kinerja tidak memenuhi standar, kontrak dapat diakhiri lebih awal. Berikut adalah tiga hal utama yang perlu diwaspadai oleh PPPK Paruh Waktu:
- Gagal Memenuhi Target Kinerja
PPPK Paruh Waktu wajib melaksanakan tugas sesuai indikator kinerja yang telah disepakati dalam kontrak. Jika target kinerja tidak tercapai, instansi berhak untuk tidak memperpanjang kontrak atau bahkan memutusnya sebelum waktunya. - Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin ASN
Meskipun berstatus paruh waktu, PPPK tetap terikat pada aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Tindakan seperti absen tanpa izin, menolak perintah atasan, atau menyalahgunakan wewenang dapat berujung pada pemutusan kontrak. - Terlibat Kasus Hukum atau Penyalahgunaan Jabatan
Pelanggaran berat seperti korupsi, penerimaan gratifikasi, atau tindak pidana lainnya akan langsung mengakibatkan pembatalan kontrak kerja. Selain pemecatan, pelaku juga dapat menghadapi sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kementerian PANRB menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak mengurangi tanggung jawab pegawai. Sebaliknya, sistem ini menuntut kedisiplinan tinggi dan kinerja yang terukur.
“PPPK Paruh Waktu diberikan fleksibilitas dalam jam kerja, tetapi bukan berarti boleh mengabaikan kewajiban. Evaluasi dilakukan secara berkala, dan kontrak dapat diakhiri jika tidak memenuhi ekspektasi,” ujar seorang sumber dari Kementerian PANRB.
Dengan masa kontrak yang hanya satu tahun, para tenaga honorer yang kini menjadi PPPK Paruh Waktu diimbau untuk berhati-hati dan memahami isi perjanjian kerja mereka. Satu kesalahan fatal dapat menyebabkan pencabutan status kepegawaian secara langsung tanpa proses yang panjang.
Editor : Karen Wibi