Jawa Pos Radar Nganjuk-Pemerintah telah menetapkan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu selama satu tahun melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menjadi landasan pelaksanaan skema PPPK Paruh Waktu di seluruh instansi pemerintah. Meskipun masa kontraknya singkat, pegawai masih memiliki peluang untuk memperpanjang kontrak dengan memenuhi tiga syarat utama yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB.
Alasan Kontrak Dibatasi Satu Tahun
Kementerian PAN-RB menjelaskan bahwa pembatasan masa kontrak satu tahun bertujuan memberikan fleksibilitas kepada instansi sekaligus memastikan bahwa pegawai yang diangkat memiliki kompetensi yang sesuai. Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh, sehingga mereka tetap dapat memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jam kerja yang lebih singkat.
“PPPK Paruh Waktu diangkat dengan masa perjanjian kerja maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi,” demikian bunyi salah satu pasal dalam aturan tersebut.
Tiga Syarat untuk Perpanjangan Kontrak
Agar kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang, pegawai harus memenuhi tiga kriteria utama berikut:
- Kinerja yang Baik dan Terukur
Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala. Pegawai yang berhasil mencapai target kinerja yang telah ditetapkan akan direkomendasikan untuk perpanjangan kontrak oleh instansi terkait. - Kebutuhan Instansi dan Ketersediaan Anggaran
Perpanjangan kontrak bergantung pada kebutuhan instansi terhadap posisi tersebut serta ketersediaan anggaran. Jika kebutuhan telah terpenuhi atau anggaran terbatas, kontrak dapat dihentikan. - Kepatuhan terhadap Disiplin ASN
Meskipun berstatus paruh waktu, PPPK tetap wajib mematuhi peraturan kepegawaian, kode etik, dan disiplin ASN. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menjadi dasar pemutusan kontrak sebelum waktunya.
Jam Kerja Fleksibel dan Penyesuaian Gaji
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu bekerja sekitar empat jam per hari, atau setengah dari jam kerja ASN pada umumnya. Besaran gaji mereka disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing. Selain itu, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan nomor induk PPPK, jaminan sosial, dan status resmi dalam sistem ASN nasional.
Pesan Penting bagi PPPK Paruh Waktu
Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa masa kontrak satu tahun bukanlah akhir dari peluang menjadi ASN penuh waktu. Periode ini justru menjadi kesempatan bagi pegawai untuk menunjukkan kinerja terbaik dan dedikasi kepada instansi. Tenaga honorer yang kini masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu diimbau untuk tidak memandang masa kontrak ini sebagai ujian sementara, melainkan sebagai langkah awal menuju pengangkatan sebagai ASN penuh waktu.
“Jika kinerja baik, disiplin, dan posisi masih dibutuhkan, perpanjangan kontrak bahkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu sangat mungkin dilakukan,” ujar perwakilan Kementerian PAN-RB.
Editor : Karen Wibi