Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tetapkan Gaji PPPK Kemenag 2025, Berikut Rinciannya

Karen Wibi • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 00:11 WIB

 

Ilustrasi guru PPPK
Ilustrasi guru PPPK

Jawa Pos Radar Nganjuk- Pemerintah mengumumkan kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini menjadi pedoman baru dalam penetapan gaji PPPK, yang mencakup tenaga pendidik, penyuluh agama, dan pegawai teknis di bawah naungan Kemenag di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sektor publik sekaligus mendorong peningkatan kompetensi dan kinerja.

 

Besaran gaji PPPK Kemenag 2025 ditentukan berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan terakhir pegawai. Semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin besar gaji pokok yang diterima setiap bulan. Skema penggajian ini dirancang untuk memberikan keadilan dan memotivasi pegawai dalam meningkatkan profesionalisme. Berdasarkan Perpres tersebut, gaji PPPK Kemenag terbagi ke dalam 17 golongan, mulai dari Golongan I dengan gaji pokok Rp1.938.500 hingga Golongan XVII dengan gaji tertinggi Rp7.329.000 per bulan. Berikut rinciannya:

 

- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900 

- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200 

- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200 

- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600 

- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900 

- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100 

- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800 

- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400 

- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500  

- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000 

- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000 

- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800 

- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800 

- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500 

- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200 

- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600 

- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000 

 

PPPK Kemenag lulusan S1 umumnya masuk ke dalam Golongan IX, dengan gaji pokok berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan, tergantung masa kerja dan jabatan. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi mantan tenaga honorer yang kini berstatus PPPK, mengingat gaji mereka sebelumnya sering kali jauh di bawah standar Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Selain gaji pokok, PPPK Kemenag juga berhak menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan fungsional atau struktural sesuai posisi dan masa kerja. Dengan tambahan tunjangan ini, total penghasilan PPPK lulusan S1 diperkirakan bisa melebihi Rp6 juta per bulan, tergantung pada golongan dan lokasi penugasan.

 

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kualitas layanan publik, khususnya di bidang keagamaan, pendidikan madrasah, dan bimbingan masyarakat. Pemerintah berharap gaji yang lebih kompetitif ini dapat mendorong PPPK Kemenag untuk bekerja dengan lebih profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 juga menjadi sinyal positif bagi tenaga honorer di instansi lain yang masih menantikan kejelasan status kepegawaian. Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menata sistem penggajian ASN dan PPPK secara adil, transparan, dan berkelanjutan, guna mewujudkan birokrasi modern yang mendukung pelayanan publik berkualitas di Indonesia.

Editor : Karen Wibi
#PPPK Kemenag #pppk