Jawa Pos Radar Nganjuk-Kabar gembira menyapa jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Revisi ini menjadi angin segar bagi PPPK karena bertujuan menyamakan hak dan jenjang karier mereka dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menghapus kesenjangan yang selama ini ada.
Selama ini, PPPK kerap dipandang sebagai “pegawai sementara” dengan hak terbatas, meskipun memiliki peran krusial dalam pelayanan publik. Kesenjangan dalam tunjangan, jaminan pensiun, dan peluang promosi menjadi isu utama yang mendorong revisi UU ASN. Tujuannya adalah menghilangkan diskriminasi antara PNS dan PPPK, baik dari segi kesejahteraan, penghargaan, maupun pengembangan karier.
Dalam diskusi awal di DPR, salah satu poin utama revisi adalah penghapusan perbedaan hak dasar antara PNS dan PPPK, termasuk akses ke tunjangan kinerja dan peluang menduduki jabatan fungsional maupun struktural berdasarkan kompetensi, tanpa terkendala status kepegawaian. Selain itu, revisi ini akan memperkuat perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi PPPK, memastikan bahwa status berbasis perjanjian tidak mengurangi hak sosial atau finansial mereka.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa revisi UU ASN 2025 akan menjadi dasar untuk menciptakan sistem kepegawaian yang adil dan inklusif. “Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan mendapatkan hak sesuai kontribusi mereka,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sistem karier berbasis kompetensi menjadi fokus utama, sehingga perbedaan status kepegawaian tidak lagi menjadi penghalang dalam pelayanan publik.
Revisi ini juga akan menata ulang sistem rekrutmen, evaluasi kinerja, dan mekanisme pemberhentian agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah berupaya menghapus ketidakpastian status yang dialami sebagian tenaga honorer dan PPPK nonaktif, memberikan jaminan kerja yang lebih jelas.
Revisi UU ASN 2025 diharapkan selesai pada paruh pertama 2025 dan mulai berlaku pada 2026. Dengan langkah ini, reformasi birokrasi yang telah berjalan secara bertahap diharapkan dapat mewujudkan kesetaraan, profesionalisme, dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh aparatur negara.
Editor : Karen Wibi