Jawa Pos Radar Nganjuk - Masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu ternyata tidak bersifat tetap. Dalam surat keputusan pengangkatan, periode perjanjian kerja yang ditetapkan hanya berlaku satu tahun. Namun, isu yang menyatakan bahwa setelah kontrak tersebut berakhir, pegawai akan secara otomatis beralih status menjadi PPPK penuh waktu (full time), langsung dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat dasar hukum yang mengatur pengangkatan otomatis PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu setelah satu tahun masa kerja. Ia menjelaskan bahwa status paruh waktu bersifat sementara, dan keputusan perpanjangan maupun perubahan status sepenuhnya bergantung pada kebutuhan serta ketersediaan formasi di daerah masing-masing.
“PPPK paruh waktu diatur dengan masa perjanjian satu tahun. Tapi tidak ada aturan yang mengatakan bahwa setelah satu tahun, otomatis berubah menjadi penuh waktu. Semua tergantung kebijakan pemerintah daerah dan ketersediaan formasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegas Zudan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar para pegawai yang berstatus paruh waktu memahami posisi mereka. Sebab, ketika masa kontrak berakhir, tidak ada jaminan akan langsung diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Status ini bukan bentuk diskriminasi, tapi penyesuaian dengan kondisi daerah. Kalau nanti sudah ada kemampuan anggaran dan kebutuhan formasi, tentu bisa dipertimbangkan untuk berubah menjadi penuh waktu,” lanjutnya.
Namun begitu, baik BKN maupun Kemendikbudristek sama-sama menegaskan bahwa skema paruh waktu bukanlah status permanen. Pegawai yang ingin naik status tetap harus melalui proses seleksi dan penetapan sesuai kebutuhan instansi.
“Intinya, tidak ada pengangkatan otomatis. Semua kembali pada aturan, kebutuhan formasi, dan kemampuan keuangan daerah,” tutup Zudan.
Editor : Karen Wibi