Jawa Pos Radar Nganjuk- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) terus berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia, salah satunya dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang kontraknya dapat mencapai 5 tahun, PPPK paruh waktu hanya dikontrak selama 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang secara otomatis. Setiap tahun, KemenPAN RB akan mengevaluasi kontrak PPPK paruh waktu untuk menentukan apakah akan diperpanjang atau diubah statusnya.
Ketentuan pengadaan PPPK paruh waktu diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan solusi sementara. Pemerintah merencanakan pengangkatan bertahap PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Berdasarkan Diktum Kedelapan Belas Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, hasil evaluasi kinerja menjadi acuan utama tidak hanya untuk perpanjangan kontrak, tetapi juga untuk peningkatan status.
Faktor Penentu Perpanjangan Kontrak
Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu bergantung pada evaluasi berkala dan tiga faktor utama:
- Kinerja
PPPK paruh waktu harus menunjukkan performa yang baik dan mencapai target sesuai perjanjian kerja.
- Kebutuhan Instansi
Instansi terkait masih memerlukan tenaga pada posisi tersebut.
- Ketersediaan Anggaran
Tersedia alokasi anggaran yang cukup dari instansi untuk membiayai perpanjangan kontrak.
Kesimpulan: Jika evaluasi kinerja PPPK paruh waktu memuaskan, instansi masih membutuhkan, dan anggaran tersedia, kontrak kemungkinan besar akan diperpanjang atau statusnya ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu.
Editor : Karen Wibi